-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di BPN Kota Ambon, mencuat di publik.
Sesuai data yang dihimpun media ini, oknum tersebut saat ini menduduki jabatan salah satu Seksi di BPN Kota Ambon. Ia diduga melakukan pung sebanyak miliaran rupiah.
Hal itu dilakukan oknum tersebut saat pengurusan peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HBG) menjadi hak milik di lokasi salah satu perumahan elit di kota Ambon.
Dalam pemecahan tanah sebanyak 300 bidang masing-masing ( sertifikat ) yakni dipatok senilai 5 juta per bidang. Sehingga 300 x 5 juta berarti 1,5 Milyar yang di terima oleh oknum tersebut dan Kepala Pertanahan Kota Ambon, peristiwa ini terjadi di tahun 2024.
" Padahal semestinya urusan sertifikat atau peningkatan hak di kantor Pertanahan hanya di bayar PNBPnya saja dan tidak sampai jutaan rupiah apa lagi sampai Rp. 5 juta," kata Usman Bugis, ketua Lembaga Nanaku Maluku.
Hal ini, menurutnya, perbuatan oknum dan kepala pertanahan kota Ambon suda melakukan kegiatan melawan hukum yaitu pungutan liar.
"Kami sudah memiliki data yang cukup kuat dalam kasus ini Sementara kita ketahui bahwa pungutan liar adalah perbuatan melawan hukum secara jelas di sebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 369 tentang penerimaan suap.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 tentang pemerasan dan pasal 13 tentang penerimaan suap.
Dengan demikian, pungli dapat ditanggulangi melalui penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
"Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan oknum-oknum tersebut ke Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kita harus betul-betul serius untuk memberantas mafia pertanahan di Maluku karena ini sudah banyak meresahkan masyarakat dan merugikan banyak orang di Maluku, pungkasnya (SAD)