-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2020-2023, dinyatakan lengkap, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Ambon langsung melakukan penyerahan barang bukti dan penahanan tersangka (Tahap II) ke JPU Kejari Ambon.
Penahanan tersangka Mantan Puskesmas Saparua Raymond Sopamena (RP), dan anak buahnya Akila Ferdiana Pangalo (AFP) selaku bendahara, tepatnya di sel tahanan Rutan Kelas II A Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Rabu, (16/7).
Atas perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan BPKP Maluku-Malut sebesar Rp.403.413.500
Kepala Kejari Ambon, Ardhansyah mengatakan, motif kedua tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi, yakni membuat daftar pengeluaran berupa pembayaran biaya transportasi untuk perjalanan dinas.
Menurut Kajari, kedua tersangka melakukan perjalanan ke Kota ke Desa-desa sasaran diantaranya Desa Saparua, Desa Kulur dan Desa Tiouw. Namun pada kenyataannya menggunakan Fasilitas kendaraan ambulance Puskesmas Saparua.
Selain itu, Kajari juga mengaku adanya kegiatan fiktif yang juga dibuatkan Daftar Pengeluaran real, seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan Dalam laporan Pertanggungjawaban.
"Bahwa sebelumnya pada hari Senin, 14 Juli 2025 Tim Penuntut Umum Kejaksasan Negeri Ambon menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap (P-21). Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 403.413.500 (Empat Ratus Tiga Juta Empat Ratas Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)," rincih Kajari.
Kajari juga menyebutkan, barang bukti kedua tersangka yang disita dan telah mendapat persetujuan berupa Dokumen dan Serta, seperti Laporan Pertanggung Jawaban, Nota, dan dokumen Lain yang berhubungan dengan Tindak Pidana tersebut.
Kemudian Uang Tunai Sebesar Rp. 68.943.000 (Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu) yang sebelumnya telah di titipkan pada RPL. Kejaksaan Negeri Ambon.
Terhadap para tersangka, disangka melanggar Pasal Primair: Pasal ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- I KUHP, Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(SAD)