-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menjatuhi hukuman kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Alfred Browny Titalessy, terdakwa kasus Pencabulan dan persetubuhan terhadap dua puterinya yang masih dibawah umur dengan pidana selama 20 Tahun penjara.
Kedua korban tersebut diketahui merupakan anak kandungnya sendiri.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di PN Ambon, Senin kemarin, (3/11).
Putusan ini lebih berat dari Tuntutan JPU sebelumnya yakni 18 Tahun.
Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencabulan serta persetubuhan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim juga mengatakan, perbuatan terdakwa tidak ditemukan hal yang meringakan hanya yang memberatkan saja.
" Mengadili Terdakwa Alfred Browny Titalessy dengan pidana penjara selama 20 Tahun penjara. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Martha Maitimu
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp100.000.00, dengan waktu yang ditentukan.
" Wajib membayar denda sebesar Rp100.000.000 juta. Jika ditak dibayar makan digantikan dengan subsider 4 bulan kurungan," tegas Maitimu.
Terdakwa yang didampingi dua kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh majelis Hakim.
Diketahui, terdakwa Alfred Browny Titalessy merupakan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diamankan oleh Ditreskrimum Polda Maluku, disalah satu kamar penginapan Suli Indah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada, Jumat (25/4) lalu.
Dalam kondisi tangan terborgol plastik, AT kemudian digiring ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.(SAD)