-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, diminta tidak tebang pilih dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan petinggi-petinggi di Maluku sengaja diperlambat dalam penanganan, sementara kasus- kasus lain yang tidak ada kaitan dengan sejumlah petinggi diproses secepat mungkin hingga penetapan tersangka.
Korwil LSM Lira Maluku, Jan Sariwating, mengatakan, ada sejumlah kasus korupsi jumbo ditangani Kejati Maluku, tapi jalan lambat, tidak ada kejelasan. Sebut saja, kasus Covid-19 tahun 2020-2021, dimana proses penyelidikan di mulai tahun 2023 dan sudah dilakukan pemeriksaan atas sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku, namun sampai kini tidak ada kejelasan.
Padahal kala itu Pemprov menganggarkan dana sebesar ratusan milliar rupiah yang diperoleh dari refocusing anggaran dari setiap OPD, namun diduga pertanggungjawabannya tidak jelas, masih kabur.
"Kalau pun penanganan kasus oleh Kejati Maluku tidak becus, baiknya Gubernur Maluku ambil alih kasus-kasus ini untuk melapor ke APH lain, bahkan kita ingin supaya Kajati Maluku saat ini dicopot saja dari jabatannya," ungkap Sariwating, dalam rilisnya, kepada BeritaKota Ambon, Senin (10/3).
Tidak hanya kasus Covid-19, lanjutnya, ada juga kasus dugaan tipikor dalam Pengelolaan Ruko yang ada di Pasar Mardika, dimana Ruko ini merupakan aset dari Pemprov Maluku yang pengoperasiannya diserahkan ke pihak ke 3 yakni PT Bumi Perkasa Timur ( BPT ).
Kasus ini, ujar Sariwating, Kejati mulai lakukan penyelidikan di tahun 2023, dimana sejumlah pedagang dan pihak perbankan telah di mintai ke terangan. Pengakuan pedagang, mereka telah menyetor uang sewa sebesar Rp 18,8mMilliar ke manegemen PT BPT, namun dari pihak BPT hanya menyetor sebsr Rp 5 milliar ke kas daerah. Ini tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan di antara kedua belah pihak.
Tidak itu saja, lanjut dia, ada juga kasus air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang dikerjakan di tahun 2021 dengan anggaran sebedar Rp. 13 Milliar, diduga proyek ini mubasir hanya ada pengadaan pipa-pipa, sedangkan airnya belum dinikmati oleh masyarakat.
"Anehnya, kasus-kasus yang di sebutkan ini semuanya sudah ada di tangan Kejati, bahkan ada yang sudah di meja unit Pidana Khusus ( Pidsus ) artinya tinggal selangkah ke tahap penyidikan, namun lagi-lagi hingga saat ini tidak ada niat baik sedikitpun dari Kejati untuk segera menuntaskan kasus-kasus tersebut," tegasnya.
Untuk menutupi ketidak profesionalan dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut, tambah Sariwating, maka Kejati mengkambinghitamkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) Maluku, karena dikatakan kurang tenaga auditor.
"Padahal untuk menentukan ada tidaknya kerugian daerah atas kasus-kasus ini, maka pihak Kejaksaan bisa dan mampu untuk lakukan audit sendiri secara internal dan ini juga pernah dilakukan pada perkara-perkara lain yang ditangani Kejati maupun di daerah-daerah. Ketidakjelasan penuntasan kasus dugaan tipikor pada oknom pejabat Pemprov, pertanda bahwa Kejati Maluku telah hilang kepercayaannya dimata publik," terangnya.
Menurutnya, kasus-kasus ini pernah pihaknya laporkan ke Jaksa Agung, Komisi III DPR RI, juga ke Komisi Kejaksaan pada pertengahan November 2024 yang lalu, yang intinya meminta supaya Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dievaluasi kinerjanya, bila perlu copot karena dinilai tidak serius dalam penegakan hukum di Maluku.
"Masyarakat harus mendukung penuh pemerintahan yang baru terbentuk, agar ke depan program-program yang sudah dicanangkan dapat berjalan dengan baik, tentunya tidak lagi memberikan ruang bagi oknom-oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga terjadinya perbuatan korupsi yang merugikan keuangan daerah. Dan kami minta Gubernur Maluku bapak Hendriek Lewerissa agar segera mengambil alih semua kasus tipikor yang ada di Kejati Maluku, dimana ada dugaan keterlibatan oknum pejabat pada Pemprov, bila perlu laporkan Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo ke Presiden bpk Prabowo Soebianto, karena tidak serius dalam penegakan hukum di Maluku. Kalau hal ini dilakukan maka ada harapan besar bahwa pemerintahan ini akan kembali bersih tidak lagi dikelilingi oleh tikus-tikus berdasi yang kerjanya hanya untuk merampok uang rakyat," pungkas Jan.(SAD)