-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Setelah diringkus, dan diamankan di Rutan Mapolda Maluku, kini berkas perkara empat tersangka narkoba mulai dirampungkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
Diketahui, empat tersangka yang diamankan itu adalah JU (42) alias Opi dan MPS alias Ayot serta ADCH alias Cahyo (22) dan FDPS alias Ojan (22). Mereka ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, pada tanggal 8- 9, April 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, kepada wartawan, mengungkapkan, tim penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara empat tersangka ini agar dilimpah ke penuntut umum untuk diteliti.
"Berkas perkara 4 orang ini sedang dirampung untuk di kirim ke penuntut umum teliti. Artinya supaya mempercepat proses penyidikan lalu diserahkan ke JPU untuk sidang," tandas Kabid Humas.
Sebelumnya diberitakan, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1)," kata Kombes Pol. Areis Aminnulla, belum lama ini.
Kombes Areis mengungkapkan, Tersangka Opi ditangkap setelah sebelumnya tim opsnal mengamankan Ayot pada Selasa (8/4) malam. Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 paket ganja yang dikemas dengan plastik clem bening. Narkotika golongan 1 ini ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan.
"Terlapor mengaku ganja tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp100.000 dari Tersangka Opi," katanya.
Berhasil mengamankan Ayot, tim opsnal kemudian bergerak meringkus Opi pada esok harinya Rabu (9/4). Tim kemudian menyita barang bukti uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan ganja.
Terpisah, pada Selasa (8/4) siang, tim opsnal kembali menangkap Cahyo dan Ojan. Keduanya diamankan bersama narkotika jenis sinte.
Penangkapan berawal saat tim mengamankan Ojan dengan 2 paket sinte yang dikemas menggunakan kertas warna putih. Setelah dikembangkan, tim penyidik kembali menciduk Cahyo sebagai orang yang menjual sinte kepada Ojan.
"Ditemukan juga tiga linting sinte yang dikemas menggunakan kertas linting warna merah putih dari tangan Cahyo. Tersangka membenarkan telah menjual kepada Ojan," jelasnya.(SAD)