-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Bukti tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dikasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran perusahan daerah PT Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel), makin kuat.
Optimisme tersebut disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, setelah sebelumnya tim penyidik memeriksa melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dikasus itu.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi tersebut membuat pengumpulan alat bukti dikasus itu semakin mendapat titik terang. "Kita sudah periksa belasan saksi, dan bukti kita semakin kuat di tingkat penyidikan ini," ujar Ardy, Minggu (6/7).
walau demikian, katanya, tim penyidik masih terus mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait. "Jadi agenda penyidikan masih seputaran pemeriksaan saksi-saksi. Ikuti saja," singkatnya.
Diketahui, saat kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik pidsus Kejati Maluku awalnya memeriksa beberapa saksi. Antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bursel inisial HL, dan Kepala BPKAD Bursel inisial JR, CHW selaku Inspektur Pembantu Wilayah Tiga Kabupaten Bursel, FB selaku Direktur Keuangan tahun 2013- 2017, FS selaku PPK Dana Subsidi pada Balai Transportasi dan Angkutan Darat, serta WAL selaku Manejer keuangan Tahun 2014- 2017.
Sebelumnya diberitakan, tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah PT Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, akhir pekan kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, mengungkapkan, tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah menemukan adanya suatu peristiwa, dimana telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan pada PT Bipolo Gidin.
“Tim penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi, dana penyertaan modal pinjaman modal kerja yang tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT Bipolo Gidin," ungkap Kajati.
PT Bipolo Gidin, kata Kajati, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor: 40 Tahun 2013, untuk jenis usaha pelayanan jasa transportasi laut, dengan kapal yang dioperasionalkan yakni KMP Tanjung Kabat (2013) dan KMP Lory Amar (2019).
Untuk KMP Tanjung Kabat, melayari rute Ambon-Ambalau-Wamsisi-Namrole-Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan KMP Lorry Amar, melayari rute Tual-Teor-Kesui-Gorom-Geser-Air Nanang dan Ambalau (PP).
Adapun Jenis Usaha PT Bipolo Gidin berdasarkan pasal 5 Perda 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan jasa angkutan laut meliputi angkutan laut, penunjang angkutan laut dan kepelabuhanan.
"Sedangkan pasal 3 Akta Pendirian PT Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyeberangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis," jelas Kajati.
Untuk diketahui, perusahaan daerah Kabupaten Buru Selatan tersebut mendapatkan sumber dana dari dana subsidi kementerian sebesar Rp36.016.260.450, penyertaan modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp4.000.000.000, dan pinjaman perbankan sebesar Rp1.500.000.000. Total yang didapatkan sebesar Rp41.516.260.450.
Menurut Kajati, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam upaya pengungkapan adanya dugaan korupsi di Perusda tersebut, telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, pejabat BPTD Maluku, pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin, sebanyak 20 orang.
“Dari hasil permintaan keterangan, tim penyelidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menemukan adanya perbuatan penyimpangan dan telah meningkatkan perkara dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan pada PT Bipolo Gidin dari penyelidikan ke penyidikan. Namun terkait kerugian keuangan negara, akan dihitung oleh Ahli pada tahap penyidikan,” pungkas Kajati.(SAD)