Bupati MBD Harap Peningkatan Status RSUD Tiakur

140

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach, berharap status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tiakur dapat ditingkatkan dari Tipe D menjadi Tipe C.

Harapan Noach tersebut seiring rencana pemerintah yang ingin menaikkan kualitas RSUD di 34 kabupaten dan kota, dari Tipe D menjadi C pada tahun 2026 mendatang, agar layanan kesehatan lebih komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat.

Untuk itu, pada 11 April 2025 lalu, Bupati MBD dua periode tersebut melakukan audensi dengan Kementerian Kesehatan, yang diterima oleh Wakil Menkes, dr. Dante Saksono Harbuwono, bersama Dirjen Nakes dan Dirjen Fasyankes. Dia didampingi Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten MBD Marthen Rahakbauw, Direktur RSUD Tiakur dr. Jimmy Sindahanis.

Lewat rilis Diskominfotaper MBD, Selasa (15/4), Noach menyampaikan,  audensi tersebut untuk koordinasi penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di RSUD Tiakur, terutama tenaga medis dokter spesialis dan perencanaan persiapan peningkatan kelas tipe RSUD yang berada di MBD dari Tipe D ke Tipe C.

“Kami menyadari bahwa dalam menyediakan tenaga dokter spesialis bukanlah hal yang mudah namun dengan kolaborasi dengan berbagai pihak serta dukungan anggaran insentif hingga Rp. 50juta per bulan pada Tahun 2026 semoga menjadi semangat bagi para dokter spesialis untuk datang mengabdi di MBD”, ungkapnya.

Noach menilai, peningkatan status RSUD merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan medis. Dengan peningkatan status RSUD nantinya tidak hanya memiliki fasilitas yang lebih lengkap, tetapi juga mampu menyediakan pelayanan spesialistik dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Ia berharap, perencanaan peningkatan status RSUD Tiakur dapat menjadi perhatian OPD terkait sehingga Tahun 2026 mendatang peningkatan status ini dapat terwujud dengan menyediakan sarana dan prasana serta SDM yang unggul sesuai Standar RS Tipe C Kemenkes RI.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten MBD, Marthen Rahakbauw, S.Kep menjelaskan, adapun RS Tipe C diwajibkan memiliki dokter spesialis dasar, seperti spesialis penyakit dalam, bedah, radiologi, patologi klinik, anestesi, kebidanan, dan anak. Dia menyebutkan kehadiran tenaga spesialis ini memungkinkan penanganan kasus medis yang lebih kompleks langsung di lokasi, tanpa perlu merujuk pasien ke rumah sakit dengan tingkat pelayanan lebih tinggi.

Selain itu, lanjut Rahakbauw, RS Tipe C akan dilengkapi dengan fasilitas modern seperti ruang operasi (OK), ICU, NICU, laboratorium lengkap, dan peralatan radiologi canggih, guna meningkatkan kemampuan diagnostik sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan di daerah.

"Dengan fasilitas dan tenaga medis yang memadai, RS Tipe C juga berperan sebagai penghubung penting dalam sistem rujukan, sehingga dapat mengurangi beban rumah sakit besar dan mempercepat akses pelayanan bagi masyarakat," katanya.

Namun demikian, menurut dia, tantangan utama dalam program ini adalah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Saat ini, masih terdapat kekurangan dokter spesialis, baik spesialis dasar maupun spesialis dengan kompetensi khusus seperti kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi (KJSU) yang sangat dibutuhkan untuk mendukung transformasi ini.

“Kami memahami tantangan ini, tetapi kami yakin dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, institusi pendidikan, dan pihak swasta, kekurangan tenaga medis dapat segera teratasi,” ujarnya. (GEM)

'); });