-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Salah satu pelaku premanisme di PT Tirta Murni Pratama yang beralamat di Jalan Raya Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, ditangkap Polresta Ambon, Sabtu (24/5).
Imran Thalib Kabakoran dinyatakan buron oleh Polres Bogor, setelah melakukan aksi premanisme di PT Tirta Murni Pratama pada 16 Mei 2025 lalu.
Dari aksi meloloskan dirinya, pria 40 tahun yang merupakan warga Jalan Anyer VIII Nomor 40 RT. 008 RW. 002 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat itu menuju Kota Ambon menggunakan KM Labobar.
Koordinasi dilakukan antara Polres Bogor, dengan Polresta Ambon dan Polsek KPYS Ambon. Alhasil, buron itu dibekuk diatas KM Labobar yang tengah bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Sabtu (24/5), sekitar pukul 22.45 WIT.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Intel Polresta Ambon dan Pp Lease, AKP Julkisno Kaisupy, bergerak cepat langsung melakukan apel gabungan di halaman Kapolsek KPYS Ambon, guna mem-back-up Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Ikut bersama dalam tim gabungan itu, diantaranya, Kapolsek KPYS Ambon Iptu Arie Satria Putra, KBO Sat Narkoba Polresta Ambon Ipda Aditya Rahmanda. Sementara personil Polsek Gunung Putri Polres Bogor dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor, AKP Aulia Robby Kartika Putra, didampingi anak buahnya Panit Reskrim dan anggota.
Saat proses pencarian di atas kapal, Kapolsek KPYS kemudian melakukan kordinasi dengan Mualim I KM Labobar agar para penumpang tidak diturunkan dulu, untuk dilakukan pencarian terhadap tersangka.
Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, tim gabungan berhasil menangkap tersangka dengan menunjukan Surat Perintah penangkapan dengan Nomor SP: Kap / 39 / V / RES.1.24 / 2025 / Reskrim, yang berada pada dek 5 tepatnya di depan ruang informasi, dan di amankan menuju Polsek KPYS Ambon.
Usai diamankan, Minggu (25/5), pukul 00.39 WIT tersangka Imran Thalib Kabakoran dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Pulau Ambon, guna diamankan dan selanjutnya dikembalikan ke Polsek Gunung Putri Polres Bogor, Polda Jawa Barat, guna diproses lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No Nomor 12 Tahun 1951.(SAD)