-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Oknum pegawai Pemkot Ambon bernama Rosa yang diduga memeras warga menggunakan nama Evelyn, hari ini dipanggil menghadap Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena.
Rosa dilaporkan salah satu warga bernama Mulyati, saat program Walikota dan Wakil Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) perdana digelar, di halaman Balai Kota, Jumat (14/3), pekan kemarin.
Rossa diduga memeras kakak Mulyati sebesar Rp 1,5 juta, untuk perizinan usaha hingga pembelian alat pemadam. Padahal kakaknya hanya seorang pedagang mie ayam.
"Pasti Senin (hari ini) yang bersangkutan menghadap pak Walikota. Korban juga dihadirkan," ungkap salah satu staf Pemkot Ambon, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (16/3).
Sebelumnya, dalam program WAJAR kemarin, Mulyati menjelaskan, bahwa yang tersebut sudah diserahkan kakaknya karena terpaksa. Padahal uang itu rencananya mau digunakan untuk membayar uang kuliah anaknya di Makassar.
"Kakak saya buka warung mie ayam. Dia pasang spanduk di atas warungnya sekitar 1,2 meter. Tiba-tiba ada salah satu pegawai datang, katanya harus ada ijin dan dia minta 1,5 juta. Besoknya, kakak saya diancam dan spanduk dibuka paksa. Waktu balik dari Makassar, pegawai itu datang lagi pakai baju dinas dan katanya harus beli alat pemadam," beber Mulyati.
"Nama Rosa pak, dia datang itu, dia tipu beta (saya) kakak, pake nama Eveline. Saya mau minta, kalau bisa uangnya dikembalikan karena mau bayar uang kuliah anaknya," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Ambon langsung memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menghadirkan oknum tersebut. Namun setelah dicek, oknum itu tidak masuk kantor.
"Soal pungli, saya pastikan orang (pegawai) seperti ini kita tidak butuh mereka buat bantu kita kerja. Tukang pungli tidak jadi bagian kita. Nanti kepala BKD dan Sekkot, paling lambat hari Selasa ketemu saya. Kita akan berikan tindakan tegas. Bila perlu diberhentikan," tandasnya.
Walikota, bahkan meminta Mulyati untuk melaporkan oknum pegawai Pemkot itu ke Polres Pulau Ambon untuk di proses atas dugaan pemerasan.
"Ini pemerasan. Saya minta ibu (Mulyati) lapor ke polisi, saya dukung. Karena sudah berkali-kali dibilang tidak boleh pungli, tapi masih," kesalnya.
"Bahkan dari laporan, ini yang bersangkutan sudah dipindahkan karena kasus yang sama. Saya juga dengar di perhubungan, ada stafnya jadi tukang pungli di parkiran Tugu Leimena dan masih terjadi," tambahnya.
Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Maluku ini, juga mengaku, akan memberikan sanksi tegas jika pegawainya terbukti melakukan pungli di masyarakat.
"Sehari itu bisa 200 sampai 400, bahkan di beberapa tempat. Saya minta bukti, kalo ada laporkan. Kalo pejabat saya nonjobkam. Tidak ada kompromi untuk ASN seperti itu," pesan walikota. (UPE)