-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Berita Kota Ambon 2024
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Raja Negeri Hutumuri, Fredy Benjamin Waas, diduga menggunakan ijazah palsu sat mencalonkan diri sebagai raja.
Fredy dilantik oleh mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy pada tahun 2020 lalu, berdasarkan usulan Saniri Negeri Hutumuri melalui Camat Leitimur Selatan (Leitisel).
Hasil penulusuran wartawan di lapangan, diduga ijazah yang digunakan Fredy saat mencalonkan diri sebagai raja diduga palsu. Yakni ijazah paket C dengan program studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang diterbitkan tahun 2013.
Dimana dalam ijazah dimaksud, Fredy Benjamin Waas tercatat sebagai peserta ujian paket C dengan nomor : C-13-01-1-082-433-8 dengan penyelenggara ujian Sudin Dikmen Jakarta Utara, lewat lembaga PKBM Robiatul Adawiyah, yang bertempat di Desa Marunda, Kecamatan Cilincing.
Anehnya, dalam ijazah itu ditemukan perbedaan tahun penerbitan kelulusan. Yakni tahun penerbitan ijazah 7 Agustus 2013, sementara Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang tercantum nilai ujian paket C milik Fredy Benjamin Waas adalah 7 Agustus 2014.
Kepala Tata Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa , saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/6/2024), mengatakan, saat pengusulan administrasi Fredy sebagai raja Hutumuri saat itu, Pemkot Ambon sifatnya hanya menerima usulan dari bawah. Yakni tidak lagi melakukan pengecekan terkait administrasi yang bersangkutan.
"Sebenarnya itu bukan kewenangan kami. Itu kan soal administrasi, jadi dari Saniri Negeri ke Camat dan diteruskan ke bagian pemerintahan. Dan sampai di kami, sudah dianggap selesai untuk administrasi," terang Lewenussa.
"Jadi ketika sudah sampai ke kami, itu sudah dinyatakan lengkap dari alur bawah," tutupnya. (MDR).