Alberthus Y R Pormes (Ketua DPD GMNI Maluku)

DISTORSI DEMOKRASI

134

INDONESIA secara fase bernegara mengalami beberapa kali periodik Demokrasi Indonesia di Proklamirkan oleh Bapak Bangsa, penggali Pancasila dan Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno bersama The Founding Father Bangsa lainnya sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat mengatur bangsanya sendiri. 

Mulai dari Demokrasi Parlementer (Tahun 1945-1959) di tandai dengan Parlemen sangat Dominan dan Kabinet sering berganti, mengakibatkan stabilitas Politik dan pertahanan belum stabil. Pada Periode (Tahun 1959-1965) di kenal dengan Demokrasi terpimpin yang di Pimpin Oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden yang berfokus pada penataan sistem politik indonesia menjadi stabil, menata pertahanan dan keamanan negara menjadi lebih baik pasca kemerdekaan, serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

Pada Era (Tahun 1966-1998) dibawah Pemerintahan Otoritarian yang di Pimpin oleh Jenderal Soeharto di kenal sebagai Demokrasi Pancasila. Orde Baru yang penuh dengan intimidasi, korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Pada Era (Tahun 1998-sekarang) di sebut sebagai era Reformasi; di tandai dengan jatuhnya Pemerintahan Orde Baru. Peristiwa ini di kenal dengan Era Reformasi; membuka jalan Revolusioner untuk kebebasan Pers, kebebasan berserikat, dan partai politik lebih inklusif. Selain itu juga telah terjadi Empat kali amandemen UUD 1945 yang hasilnya salah satu menempatkan suara rakyat sebagai suara Tuhan untuk rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Historis Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia pada awal kemerdekaan secara umum kepala Daerah di tunjuk/dipilih oleh DPRD, belum sepenuhnya demokratis dengan fokus membangun infrastruktur Pemerintah. Sedangkan pada Orde baru lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Kepala Daerah di Pilih Oleh DPRD, dengan memperkuat kontrol pusat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan membatasi partisipasi rakyat secara langsung. 

Pada Era Reformasi lahirlah Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 yang pada intinya Kepala Daerah di pilih secara tidak langsung oleh DPRD. Pada Tahun 2004 lahirlah kembali Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi titik balik mengamanatkan Kepala Daerah di Pilih secara langsung oleh rakyat, memperkuat otonomi daaerah dan akuntabilitas. 

Indonesia sendiri telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebanyak empat (4) kali sejak 2015 secara serentak. Baik pada Tahun 2015, 2017, 2018, 2020 dan 2024. Meskipun pada kurun waktu Tahun 2005-2015 terjadi transisi Pemilihan Kepala Daerah langsung secara terpisah sebelum keserentakan di laksanakan dengan dalil efisiensi. 

Wacana akhir-akhir ini untuk kembali melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota melalui DPRD, memantik sejumlah spekulasi dan respon publik mempertanyakan urgensi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara tidak langsung/melalu DPRD? Ada opini publik yang argumentatif bahwa hak kesulungan rakyat di ambil secara paksa oleh kekuasaan yang dengan kesewenang-wenang mengamputasi kedaulatan rakyat. Tetapi tidak sedikit juga yang berpendapat bahwa jika benar terjadi Pemilihan Kepala Daerah Via DPRD, maka ini suatu perbuatan penyimpangan dari Demokrasi itu sendiri. 

Di mana prinsip-prinsip Dasar rakyat seperti partisipasi warga negara (rakyat), kebebasan berekspresi, kesetaraan dari kelas sosial dan supremasi Hukum telah di manipulasi oleh kekuatan-kekuatan tertentu, baik kekuatan kapitalistik dan kepentingan elit politik kelas atas. Sehingga membajak Hak Demokrasi rakyat secara legal. 

Dalam Buku "ILMU POLITIK" memahami dan menerapkan yang di tulis oleh A.A Sahid Gatara, Fh, M.Si. seorang Penulis dan akademisi berkebangsaan Indonesia; Presiden Amerika Serikat ke 16 Abraham Lincoln (1808-1865) mengatakan secara terminologi bahwa; Demokrasi adalah Pemerintahan Dari Rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu Pemerintahan di katakan Demokratis jika kekuasaan berada di tangan rakyat dan segala tindakan negara di tentukan oleh kehendak rakyat. 

Dalam kesempatan lain; M. Alfan Alfian Mahyudin seorang Akademisi, berkebangsaan Indonesia dalam buku Ilmu Politik yang di tulis oleh A.A Sahid Gatara, 2008 mengatakan bahwa; salah satu karakteristik yang melekat pada Gerakan Mahasiswa adalah Gerakan Mahasiswa Indonesia bukan sebuah entitas yang tunggal (Homogen), tetapi heterogen (fragmented). Fragmentasi mahasiswa kini masih terasa. Perbedaan corak Ideologis masih terlihat jelas untuk di letakkan pada masing-masing kelompok gerakan. Namun demikian, mereka dengan cepat bisa di persatukan oleh isu-isu bersama yang menjadi "common Denominator" yaitu; Demokrasi dan konsistensi penegakan reformasi. Oleh karenanya rakyat berhak memberikan interupsi kepada penyelenggara negara agar tidak kesewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan titipan rakyat untuk membajak kadaulatan rakyat secara legal dengan kompromi elit politik. Perlu di ketahui bahwa kesadaran kolektif setiap anak bangsa untuk mempertahankan kedaulatannya yang sedang di kebiri adalah hak mutlak. Maka di butuhkan kader bangsa yang setia, berani, berjuang secara gotong royong dalam mempertahankan hak demokrasi yang konstitusional dalam menentukan melalui Pilihan untuk memilih Pemimpin daerah secara merdeka melalui kehendak yang di cita-citakan bersama. 

Dengan Demikian dapat dikatakan bahwa; penyederhanaan sistem kepartaian, design pemilihan Umum dan Pemililhan Kepala Daerah dilaksanakan secara serentak agar menghemat biaya yang mahal, rekrutmen politik politik harus murah, inklusif dan akuntabel. penguatan kaderisasi kepartaian sebagai laboratorium calon pemimpin, serta penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi setiap penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum, agar menjadi bagian yang menyempurnakan secara mutlak untuk demokrasi Indonesia yang semakin maju dan adaptif. (**)

 

**) Oleh: Alberthus Y R Pormes (Ketua DPD GMNI Maluku)