Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) kota Ambon, Alfredo Hehamahua

DLHP: Retribusi Sampah Gedung Mardika Kewenangan Provinsi

7

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) kota Ambon, Alfredo Hehamahua menegaskan, penagihan retribusi sampah bagi para pedagang di dalam gedung Pasar Mardika, masih menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.

Hal ini, kata dia, untuk mengklarifikasi video viral di media sosial, terkait oknum petugas dari pihak ketiga yang terlihat melakukan penagihan retribusi sampah di dalam gedung Mardika.

Ia menjelaskan, sejak 2024 DLHP Kota Ambon telah melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga untuk kawasan terminal dan Pasar Mardika.

Hingga kemudian penertiban pedagang dilakukan, dengan merelokasiman seluruh pedagang untuk berjualan di dalam gedung Mardika baru, yang mana itu menjadi kewenangan Pemprov Maluku yakni Disperindag.

"Setelah beredar video itu, kami akui lalai soal penarikan retribusi itu, sehingga ada oknum yang menarik retribusi. Kami sudah ambil tindakan mengkroscek itu dan ternyata benar. Harusnya tidak boleh menagih dalam gedung Mardika, tetapi di belakang gedung dan pinggirannya itu. Sehingga kita meminta pihak ketiga berhentikan oknum tersebut," tegas Hehamahua, kepada wartawan, Minggu (15/6).

Ia juga menegaskan, ada tindakak kedua yang diambil atas ulah oknum tersebut. Yakni tidak lagi memperpanjang kerjasama dengan pihak ketiga tersebut. Sambil menunggu Disperindag Provinsi Maluku merevisi PKS yang sebelumnya telah disampaikan ke Pemkot Ambon.

Pihaknya juga, telah meminta pihak ketiga untuk bertanggung jawab atas kelalaian oknum petugasnya, dengan mengangkut seluruh tumpukan sampah di sekitar gedung Mardika, meski itu menjadi tanggung jawab Disperindag Provinsi Maluku.

"Sejak tadi malam sampai sian tadi (kemarin), tumpukan sampah di sekitar gedung Mardika sudah mereka bersihkan. Dan itu tidak menggunakan armada kami. Tapi armada untuk angkut sampah, mereka sewa sendiri. Dan langkah evaluasi, kami memutus kerjasama dengan mereka," benernya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya sering membantu Pemprov Maluku untuk membersihkan tumpukan sampah yang ada di sekitar gedung Mardika.

Hal itu diduga, menjadi alasan oknum petugas itu menagih retribusi dari pedagang yang ada dalam gedung Mardika.

"Karena kalau tidak diangkut, justru warga menilai bahwa Pemkot Ambon biarkan sampah bertumpuk. Padahal itu kewenangan Pemprov Maluku. Dan kami sering angkut kalau sampah dibiarkan. Makanya mungkin dikira petugas kalaau itu penagihan jadi kewenangan kota," bebernya.

Dia menambahkan, pihaknya selalau mengacu pada regulasi yang ada, yakni lewat Perda nomor 7 tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015. Dimana dalam pasal 10 menjelaskan, siapa yang melakukan penarikan retribusi sampah di suatu lokasi, dalam hal ini Pasar Mardika yang baru maka mereka (Disperidag Provinsi Maluku), dia wajib juga untuk melakukan pengelolaan sampahnya (memilah, mengangkut,dan membuang) sampah - sampah tersebut sampai dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Jadi pengelolaan sampah pada pasar Mardika yang baru, sama sekali bukan dan tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon, melainkan Dinas Perindag Provinsi Maluku. Namun selaku mitra dalam Pemerintahan, kami sudah sampaikan ke Disperindag Provinsi Maluku untuk melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) pelayanan pengangkutan sampah di sana. Selain dibuat PKS baik dengan Pemkot maupun pihak lain, pihak pengelola jika memiliki armada dapat melakukan pengangkutan tersendiri untuk di buang ke TPA," pungkasnya. (UPE)

'); });