-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Dua terdakwa kasus pembunuhan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, Selasa (8/7).
Dua terdakwa itu, yakni, Musya Alan Lodar alias Musa, dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan tetap berada dalam tahanan.
Sedangkan terdakwa Klemen Stenli Lodar alias Ten, dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan tetap berada dalam tahanan.
“Hari ini, majelis hakim dalam pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, berdasarkan Putusan Nomor 25/Pid.B/2025/PN Sml, atas nama Terdakwa Musya Alan Lodar alias Musa dan Klemen Stenli Lodar alias Ten,” ungkap JPU, Elimanuel Lolongan dan Nikko Anderson, dalam rilisnya yang diterima BeritaKota Ambon.
Dalam amar putusannya, kata Lolongan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair, yakni melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Menurut JPU, putusan terhadap terdakwa Musya Alan Lodar alias Musa dinilai telah sesuai (conform) dengan tuntutan JPU, baik dari aspek substansi pasal maupun lamanya pidana pokok.
Sementara itu, putusan terhadap terdakwa Klemen Stenli Lodar alias Ten, belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan JPU. Karena sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama 16 tahun.
JPU menguraikan, perkara ini bermula pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIT, di halaman rumah milik keluarga korban Eduardus Ratuarat, yang beralamat di Desa Rumah
Salut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang diperoleh melalui keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta pengakuan terdakwa, diketahui bahwa pada saat kejadian, korban sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.
Pada waktu yang hampir bersamaan, para terdakwa bersama beberapa kerabatnya mendatangi lokasi kejadian.
Terdakwa Musya Alan Lodar membawa sebuah gunting, sedangkan ayah para terdakwa, Monce Lodar, turut hadir sambil memegang sebilah parang.
Sesampainya di lokasi, korban berdiri dan berniat menyambut kedatangan mereka. Tanpa diawali percakapan, terdakwa
Klemen Stenli Lodar secara tiba-tiba memukul dada korban menggunakan tangan kosong, menyebabkan korban terjatuh.
Ketika korban berupaya untuk bangkit kembali, Terdakwa Musya
Alan Lodar mencabut gunting dari sakunya dan langsung menikam bagian dahi korban, mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Seira, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis sebagaimana tertuang dalam Visum Et
Repertum Nomor: VER/01/KPM/I/2025, yang dikeluarkan oleh dr. Rahel Laritmas, menyatakan adanya luka robek pada dahi kiri akibat benda tajam serta memar pada siku kiri akibat benda tumpul.
Dalam pengakuan yang diberikan secara sah dihadapan penyidik, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan dipengaruhi alkohol.
Lebih lanjut, latar belakang peristiwa ini diketahui berakar pada perselisihan sebelumnya antara terdakwa Klemen dan adik kandung korban, yang memicu kehadiran mereka ke lokasi dan berujung pada tindakan kekerasan fatal.(SAD)