-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Dua pemuda diduga terlibat narkoba diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di Jalan Rijali, Kawasan Batu Meja, Kota Ambon.
Kedua pemuda yang diamankan itu berinisial MS (32) dan HT (37). Mereka diringkus bersama barang bukti satu paket narkotika jenis shabu-shabu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengatakan, kedua pemuda diamankan setelah tim subdit 2 Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan diadakannya transaksi narkoba di seputaran Rumah Sakit Bhakti Rahayu.
Setelah mendapatkan informasi yang disampaikan informan lengkap dengan ciri-ciri terduga pelaku, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan.
Saat mendatangi lokasi, kedua pelaku terlihat mengendarai kendaraan roda empat. Tim kemudian melakukan pemantuan dan mengikuti kedua terduga pelaku, sebelum keduanya diamankan di kawasan Batu Gajah.
"Kasus narkoba ini terungkap pada hari Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT," kata Kombes Rositah.
MS diketahui merupakan seorang artis yang bermukim di Jalan Perumtel Kayu Tiga. Sementara HT merupakan karyawan swasta yang mendiami kawasan Mangga Dua.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika Tahun 2009.
"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku," pungkasnya.(SAD)