Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy

Dua Staf Keuangan PT Dok Waiame Kembali Digarap Jaksa

19

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon terus menggelar pemeriksaan saksi di kasus dugaan korupsi di PT Dok Waiame Ambon.

Selama tiga hari beruntun, pemeriksaan saksi-saksi di perkara ini terus dilakukan penyidik, bahkan hari ini dua Staf Bagian Keuangan PT Dok Waiame dicecar jaksa. 

"Jadi hari ini, pemeriksaan untuk perkara PT Dok Waiame, dua saksi diperiksa. Selain staf keuangan PT Dok Waiame, satu lagi dari bagian PSI PT  Dok Waiame," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada BeritaKota Ambon, Kamis (8/5).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap perkara ini masih terus berlangsung,  sebab sejak kasus ini dilakukan penyelidikan awal, tim memeriksa sebanyak 15 pihak terkait.

"Dari pemeriksaan awal itu (penyelidikan) ada 15 orang pihak terkait, dan bisa jadi di penyidikan ini, mereka itu lagi diperiksa. Tapi semua itu tergantung materi penyidik, lebih eloknya ikuti saja," pungkasnya.

Diketahui, Selasa, 6 Mei, 2025 kemarin, penyidik baru memeriksa staf akuntansi di PT Dok Waiame  inisial ML, dan  Rabu, 7 Mei 2025, giliran empat saksi kembali diperiksa. Mereka masing-masing tiga orang dari PT Dok Waiame dan satu saksi dari pihak ketiga.

"Jadi hari ini, untuk perkara dugaan korupsi di  PT Dok  Waiame, yang diperiksa itu satu orang dari pihak ketiga dan tiga orang dari PT Dok Waiame," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada BeritaKota Ambon, Rabu, kemarin.

Kata dia, pemeriksaan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Karena penyidikan kasus ini baru saja dinaikan ke tahap penyidikan.

"Prosesnya masih terus berlangsung, pemeriksaan saksi-saksi  juga masih berlangsung jadi ikuti saja," ungkap Ardy.

Sebelumnya diberitakan, setelah marathon melakukan permintaan klarifikasi sebanyak 15 pihak terkait, tim  pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya menaikan status kasus dugaan korupsi tata Kelola keuangan di PT Dok Wayame Ambon, dari tahap penyelidikan (Dik) ke tahap penyidikan (Sidik).

Hal ini secara resmi disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, dan Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Maluku,usai menggelar ekspos perkara di ruang rapat Kajati Maluku,Senin, (5/5).

Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo,mengatakan, tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Ambon sebelumnya telah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon.

“Kejaksaan Negeri Ambon melalui jajarannya pada Bidang Pidsus, telah melakukan permintaan keterangan pada beberapa Jajaran Direksi dan Staf PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon, dan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) Tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, telah menemukan adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Keuangan Pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Tahun Angaran 2020 sampai tahun 2024” ungkap Kajati Agoes SP.

Menurutnya, dugaan perbuatan tindak pidana korupsi PT. Dok dan Perkapalan Waiame  ini, dimaksudkan telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Karena itu, tambah Agoes SP, Tim Jaksa Penyelidik sepakat menaikan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.
Kajati Agoes SP, juga menyebut bahwa PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp. 177.000.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Rupiah), namun Direksi BUMD PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenganannya dengan benar, antara lain, melakukan pengelolaan keuangan atau belanja Investasi tahun 2020 sampai tahun 2024 tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja Anggran Perusahaan) yang telah ditetapkan dalam RUPS, Melakukan belanja Fiktif , Mark-Up harga satuan barang dan volume barang, Melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara. Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok Dan Perkapalan Waiame ke rekening Pribadi beberapa orang Staf, kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, serta penerimaan uang tidak sah oleh pejabat  dan Staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

“ Tim Penyelidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15 (lima belas) orang dan hasil dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.760.291.500,- (tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah),” pungkas Kajati.(SAD)

'); });