Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy

Dugaan Korupsi Dok Waiame, Jaksa Masih Fokus Periksa Saksi

20

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon masih fokus terhadap pemeriksaan sejumlah saksi, untuk mengejar bukti di kasus dugaan korupsi pada PT Dok Perkapalan Waiame.

Sejumlah saksi-saksi telah digarap. Pada Senin (28/7) kemarin, tim memeriksa dua orang saksi dari PT ASDP Cabang Ambon, yakni, E yang merupakan mantan Manager Teknik  ASDP tahun 2021-2022, A yang merupakan mantan manager Teknik ASDP tahun 2022  dan  2023.

"Jadi untuk pemeriksaan saksi di kasus PT Dok Waiame, hari ini, Selasa 29 Juli, tidak ada pemeriksaan. Kalau kemarin, ada dua orang saksi diperiksa, keduanya dari mantan Manager Teknik ASDP," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Selasa (29/7).

Menurutnya, pemeriksaan saksi di kasus itu masih terus berlangsung, untuk menentukan siapa saja yang harus bertanggungjawab di perkara tersebut. 

"Semua rangkaian sedang berlangsung, jadi ikuti saja," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim  pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya menaikan status kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan di PT Dok Waiame Ambon, dari tahap penyelidikan (Dik) ke tahap penyidikan (Sidik).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, dan Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Maluku, usai menggelar ekspos perkara di ruang rapat Kajati Maluku, Senin (5/5).

Kajati Maluku mengatakan, tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Ambon sebelumnya telah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

“Kejaksaan Negeri Ambon melalui jajarannya pada Bidang Pidsus, telah melakukan permintaan keterangan pada beberapa jajaran Direksi dan Staf PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, dan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) tim jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menemukan adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame tahun angaran 2020 sampai tahun 2024,” ungkap Kajati.

Kajati mengungkapkan, PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp 177.000.000.000. Namun Direksi BUMD PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenganannya dengan benar, antara lain, melakukan pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020 sampai tahun 2024 tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja Anggran Perusahaan) yang telah ditetapkan dalam RUPS, melakukan belanja fiktif, mark-up harga satuan barang dan volume barang, melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara. 

Transaksi keuangan yang tidak sesuai, yaitu, melakukan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa orang staf. Kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, serta penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

“Tim penyelidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15 orang dan hasil dari hasil keterangan tersebut, diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 3.760.291.500," pungkas Kajati.(SAD)