-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Komisi I DPRD Kota Ambon telah mengeluarkan rekomendasi politik ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menindaklanjuti hasil rapat mediasi antara Komisi I dengan Manajemen RSU Bhakti Rahayu, terkait dugaan manipulasi data upah tenaga kesehatan (Nakes) yang tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK) 2025.
Dalam rapat mediasi berikut, Komisi akan kembali mempertanyakan sikap Disnaker terhadap apa yang telah dilakukan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Rahayu yang telah menyampaikan data upah atau gaji karyawan tenaga kesehatan sesuai UMK 2025 sebesar Rp 3.185.733.
Sementara faktanya, Manajemen RSU Bhakti Rahayu hanya memberikan upah kepada beberapa karyawannya sekitar Rp 1.500.000 per bulan. Bahkan ada sejumlah Nakes yang juga diberikan upah per bulan sekitar Rp 2 juta lebih dan belum sesuai UMK.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes mengatakan, dalam rapat mediasi yang berlangsung pada Kamis (27/11/2025) kemarin, ada dua persoalan yang ditemukan.
Pertama terkait pelanggaran disipliner karyawan ke pihak rumah sakit, dan pelanggaran RSU Bhakti Rahayu terhadap upah gaji karyawan yang tidak sesuai UMK tahun ini.
"Kami sudah sampaikan ke pihak RSU, bahwa pelanggaran disipliner agar pihak RSU berkomunikasi dengan induk perusahaan, apakah mereka tetap bekerja atau bagaimana. Karena mereka tidak dapat SP1 dan 2, tapi langsung SP3," terang Pormes, kepada media ini, Jumat (28/11/2025).
"Kemudian gaji yang selama ini tidak sesuai UMK harus dibayarkan. Karena ada dugaan manipulasi data yang dilakukan RSU Bhakti Rahayu, yang melaporkan ke BPJS bahwa gaji mereka sesuai UMK 2025," tambahnya.
Politisi Golkar ini menilai, apa yang dilakukan Manajemen RSU Bhakti Rahayu merupakan sebuah kejahatan administrasi. Karena fakta di lapangan, para pekerja hanya menerima upah hanya sekitar 50 persen dari UMK 2025.
"Ini kan sebuah kejahatan administrasi juga yang dilakukan RSU Bhakti Rahayu. Jadi saya kira, di satu sisi karyawan melanggar, tapi di satu sisi RSu Bhakti Rahayu lakukan pelanggaran eksploitasi terhadap gaji mereka" sesalnya.
Pormes menambahkan, komisi telah menyampaikan rekomendasi kepada Disnaker Kota Ambon untuk menyampaikan persoalan ini ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti.
"Paling tidak ada teguran atau sanksi ke Bhakti Rahayu, bagaimana kesalahan administrasi dan penggajian karyawan tidak sesuai aturan perundang-undangan. Karena kategori perushaan mereka (RSU Bhakti Rahayu) itu menengah ke atas. Nanti pihak Disnaker yang memproses dan komisi akan tetap mengawasi," tutup anggota DPRD tiga perioode ini. (UPE)