Empat Terpidana Korupsi PT Bank Moderen Ekspres Dieksekusi

9

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi empat terpidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022. 

Empat terpidana yang dieksekusi, yakni, terpidana Walter Dave Engko dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025. 

"Dalam putusan MA itu, Engko dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,"ungkap Kajari Ambon, Ardiansyah, Senin (16/6).

Selain itu, ada juga terpidana Alexander Gerald Pieterz dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024, yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Kemudian terpidana Vronsky Calvin Sahetapy, dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025, dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp3mMiliar. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, "ucapnya.

Terpidana Frank Harry Titaheluw dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025, denngan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Hari ini, kita akan eksekusi empat terpidana ini ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman," kata Ardiansyah. 

Kajari Ambon itu mengatakan, total ada 6 terpidana yang telah dihukum dalam kasus tersebut. Dua diantaranya telah menjalani hukuman,sedangkan empat sisanya dieksekusi pada hari ini.

Untuk diketahui, enam terpidana kasus penggelapan dana pada PT BPR Modern Ekspres sebesar Rp 70 Miliar. Mereka adalah Denny Franklin Saiya selaku mantan Kasi Accounting Kantor Pusat Operasional PT BPR Modern Express, Alexander Gerald Pietersz selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express, sedangkan empat lainnya merupakan mantan direksi pada PT BPR Modern Express, yakni,  Vronsky Calvin Sahetapy, Tjance Saija, Walter Dave Engko, dan Frank Harry Titaheluw.(SAD)

'); });