-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus marathon dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024.
Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi, tim korps adhyaksa yang di pimpin Kasi Pidsus Kejari Ambon, Jongker Aser Orno, langsung turun bersama tim ahli melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
Menurut Orno, pemeriksaan di lapangan teruntuk kepada fisik proyek bangunan sekolah yang di rehab namun diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kita mau ke sana (lokasi proyek MTs Negeri Ambon). Kita mau periksa fisik proyek dulu. Karena proyek-proyek rehab sekolah diduga tidak beres," ujar Orno, melalui selulernya, Selasa (13/5).
Diketahui, sebelum bergerak memeriksa fisik proyek, tim sudah lebih memeriksa sejumlah saksi, termasuk bendahara MTs Negeri Ambon inisial RK dan pihak komite sekolah dan satu panitia kegiatan diperiksa penyidik.
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon terus mencari tahu dugaan tindak pidana korupsi pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2020 dan 2024.
"Jadi hari ini tim penyidik memeriksa saksi dari Komite Sekolah dan panitia kegiatan. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga petang," ungkap Ardy, Rabu (7/5).
Kasus ini, kata Ardy, terus diagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran di MTs Negeri Ambon tersebut.
"Ikuti saja, progresnya masih terus berlangsung," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon resmi meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 Dan 2024, dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alfrets R.I Talompo, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Azer Jongker Orno, yang digelar di Kantor Kejari Ambon, Senin (5/5).
Kajari Ambon Dr. Adhryansah, kepada wartawan mengaku, penyidikan kasus tersebut diketahui adanya dugaan penyimpangan bahkan diduga terjadi penyalahgunaan pengelolaan DPA pada MTs Negeri Ambon yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara.
“Hari ini, Penyelidikan Perkara dugaan korupsi Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon, telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan hasil ekspose Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon yang di gelar pada tanggal 9 April yang lalu” ungkap Kajari Ambon.
Lebih lanjut, Kajari Ambon menjelaskan, perkara ini pada tahap penyelidikan difokuskan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024, namun dalam faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon ada anggaran rutin dan juga ada anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap). Karena itu Tim Penyelidik memeriksa secara keseluruhan anggaran tersebut sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024.
Untuk diketahui, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp. 3.306.250.000,00 (tiga milyar tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp. 614.000.000 (enam ratus empat belas juta rupiah).
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan pada tingkat Penyidikan, untuk menetapkan pihak- pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2020 Dan 2024.(SAD)