Ilustrasi

Jaksa Tuntut Dua Pejabat Dinsos SBB Sembilan Tahun Penjara

70

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Dua terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sembako Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Dinas Sosial (Dinsos), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020, dituntut sembilan (9) tahun penjara.

Keduanya yakni , Dr Joseph Rahanten sebagai Kepala Dinsos dan Mientje Y.G Lekransy selaku bendahara Dinsos SBB.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB, Gunanda Rizal, pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Paris Edward, di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (11/11).

Dalam amar putusan tersebut, JPU mengakui keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Keduanya turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa, Dr Joseph Rahanten dan terdakwa Mientje Y.G. Lekransy, dengan pidana penjara masing masing selama 9 Tahun", ungkap JPU, Gunanda Rizal

Selain pidana kurungan selama 9 tahun, keduanya juga dihukum dengan pidana denda ratusan juta rupiah.

“Menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda terhadap masing masing sejumlah Rp. 200 juta, subsider 6 bulan kurungan", ujar Gunanda.

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti dalam kasus tersebut.

“Menghukum terdakwa Dr, Joseph Rahanten untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.000.028.700 subsider 2 tahun kurungan dan terdakwa Mientje Y.G Lekransy sejumlah Rp. 1. 632.040 Subsider 1 tahun kurungan", tambahnya.

Usai mendengar tuntutan JPU hakim kemudian menutup persidangan dan meminta agar Pembelaan oleh Kuasa Hukum para terdakwa dipercepat mengingat masa penahanan akan berakhir pada tanggal 7 Desember 2025. (SAD)