-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, menghimbau seluruh warga kota untuk tidak membayar biaya parkiran pada sejumlah ruas jalan yang bukan merupakan area parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penegasan ini disampaikan Wattimena setelah turun langsung melihat kondisi parkiran di ruas jalan nasional depan pintu masuk Maluku City Mall (MCM), yang belakangan ini sering menimbulkan kemacetan hingga malam hari.
Wattimena mengakui, banyak area parkiran ilegal yang sengaja dibuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.
Untuk itu, para pengendara roda dua maupun roda empat, tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar biaya parkir di ruas-ruas jalan yang bukan ditetapkan sebagai area parkiran sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon nomor 1923 tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum tahun 2025.
“Penegasan ini karena masih adanya laporan dan pengaduan masyarakat tentang praktek-praktek pungli (pungutan liar) yang dilakoni, baik oleh pihak tertentu maupun oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Ambon,” tegas Wattimena, lewat rilisnya yang diterima media ini, Selasa (25/3).
Saat ini, dia sudah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitella, agar segera menindak oknum pegawainya yang coba-coba terlibat pungli parkir.
Wattimena juga menyebutkan, bahwa ada 27 ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai area parkiran sesuai SK Walikota Ambon yang bisa dipungut. Sehingga masyarakat harus memperhatikan dengan telipi terhadap kelengkapan juru parkir di sejumlah area dimaksud. Baik tanda pengenal yang dipakai hingga karcis parkir yang diberikan, apakah sah/asli tanpa ada spekulasi untuk mencari keuntungan pribadi.
“Masyarakat Kota Ambon perlu mengetahui dengan jelas, ruas jalan mana saja yang menjadi bagian dari 27 ruas parkir tersebut. Sehingga tidak perlu membayar jika bukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ambon,” pesannya.
Sekedar tahu, 27 ruas parkir yang telah ditetapkan sesuai SK Walikota Ambon, diantaranya, Jalan Sultan Babullah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya.
Kemudian Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan, Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy), Jalan Sisimangaraja, (Depan SPN) Passo, Jalan Terminal Passo, Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Chantika).
Selanjutnya, Jalan A. M. Sangadji, Jalan Anthony Rheebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budhy, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paays, dan Jalan Kapitan Ulupaha. (UPE)