-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, telah mengeluarkan pemberitahuan lewat Peraturan Walikota (Perwali) untuk melakukan penertiban terhadap kawasan pasar Mardika yang selama ini disalahgunakan para pedagang sekitar.
Pemberitahuan itu, telah disampaikan kepada para pedagang dan juga lewat media sosial (medsos), bahwa penertiban akan dilakukan tepat pada hari Kamis, 17 April 2025.
Dimana Pemkot Ambon lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa dinas terkait, termasuk TNI/Polri, bakal dilibatkan dalam penertiban dimaksud.
Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, dalam pemberitahuan tersebut menyebutkan, Pemkot Ambon telah mengeluarkan Perwali nomor 31 tahun 2023 untuk melakukan penertiban para pedagang di kawasan Pasar Mardika dan sekitarnya.
Selain Perwali, penertiban dilakukan sesuai salah satu program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2025-2030, tentang Penataan Pasar.
“Dengan ini disampaikan, akan dilakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan kios/tenda/lapak/atau sejenisnya, yang berada di Jalan Pantai Mardika (termasuk Terminal A1 dan A2), jalan Mardika, dan Jalan pantai Pertokoan Batu Merah, pada Hari Kamis, 17 April 2025,” isi pemberitahuan, Minggu (13/4).
Walikota juga berharap, para pedagang di kawasan pasar dan terminal Mardika maupun sekitarnya, dapat membongkar secara mandiri, lapak-lapak atau tenda yang didirikan tidak pada tempatnya.
“Mohon para pedagang dapat meninggalkan serta membongkar secara mandiri bangunan kios/tenda/lapak/atau sejenisnya. Terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak, dalam menata Kota Ambon lebih baik,” tutupnya. (UPE)