-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon, terus mengejar bukti dugaan korupsi pada kas di PT Dok Perkapalan Waiame.
Salah satu langkah tim korps adhyaksa itu lakukan adalah, menyita uang sebesar Rp.200 juta dari Rusdy Ambon mantan Direktur PD Panca Karya.
Penyitaan dilakukan setelah diingatkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon untuk mengembalikan aliran dana hasil korupsi tersebut, pada Selasa (4/11/2025).
Uang tersebut diduga diambil dari hasil korupsi di PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, tahun 2020-2024, yang merugikan negara Rp3,7 Miliar, berdasarkan hasil audit sementara dari total anggaran Rp.177 miliar.
Meski demikian, uang yang dikembalikan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Panca Karya Ambon, itu belum semuanya. Sejauh ini baru Rp550 juta lebih dikembalikan, dari total 2 Miliar lebih yang berada dikantongnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno mengaku, Rusdi Ambon telah kembalikan Rp200 juta. " Iya, Siang tadi dia (Rusdi Ambon), dia datang langsung kembalikan Rp200 juta. Sejauh ini baru Rp550 juta yang sudah dikembalikan," ungkap Azer melalui via selulernya, Rabu, (5/11/2025).
Sebelumnya, Azer memasukan nama Rusdi Ambon dalam daftar bursa calon tersangka yang kini telah dikantongi lembaga Adhyaksa saat ini.
"Kemungkinan ya bisa jadi, apa lagi dengan anggaran yang ada padanya itu kan cukup besar," ujar Azer.
Azer belum mau berekspekulasi lebih dulu, mengingkat kasus ini sedang di Audit bersama tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku.
"Tapi kita tidak mau berekspekulasi dulu. Itu nanti kita bahas di akhir audit nanti to," cetusnya.
Selalin itu, ia meminta kepada selurh Perusahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta yang merasa belum mengembalian uang haram tersebut agar segera dikembalikan secepatnya.
"Kejari warning seluruh perusahaan daerah maupun perusahaan swasta di Maluku selain PT Dok, yang merasa mengambil uang hasil korupsi segera dikembalikan, sebelum dilakukan progres selanjutnya terkait kasus ini.
Menariknya dalam kasus ini, Kejari Ambon, kabarnya telah mengangtongi sejumlah nama para calon tersangka diantaranya yakni, Direktur Utama PT. Dok Waiame, Slamet Riyadi, Manager Keuangan dan Akutansi PT. Dok. Wilis Ayu dan Staff Keuangan PT Dok Perkapalan Waiame, Nova Rondonuwu.
Selain dimasukan sebagai calon tersangka, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupada dokumen penting, 2 Unit Mobil mewah dan Uang tunai 1 Miliar hingga barang-barang mewah lainnya milik, Direktur Utama, Slamet Riyadi, Manager Keungan dan Akuntansi, Wilis Ayu dan Staff Keuangan PT Dok Perkapalan Waiame, Nova Rondonuwu. (SAD)