Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy

Kejati Belum Tetapkan Tersangka Korupsi di PT Bipolo Gidin Bursel

160

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejauh ini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT. Bipolo Gidin tahun anggaran 2016-2020.

Belum dilakukan agenda penting dalam proses penegakan hukum tersebut karena tim penyidik hingga kini belum menerima hasil audit dari tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sudah dipercayakan untuk mengaudit nilai kerugian dalam perkara ini.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengatakan, penyidik di bagian pidsus saat ini masih menuggu hasil perhitungan audit perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT. Bipolo Gidin tahun anggaran 2016-2020.

"Tersangka belum ada. Penyidik masih menunggu hasil audit dari BPK dulu," ungkap Ardy, kepada BeritaKota Ambon, belum lama ini.

Menurutnya, di era  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Triono Rahyudi, pernah dilakukan ekspos bersama tim auditor BPK RI. Ekspos dilakukan pada 17 Juli 2025 lalu.

"Jadi progresnya sampai kini masih menunggu hasil audit dari BPK RI. Setelah itu baru penyidik akan menentukan sikap selanjutnya," tandas Ardy.

Sebelumnya, Kejati Maluku mengungkapkan, Perusahan Daerah Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,"ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku belum lama ini.

Untuk diketahui, Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, total 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkapnya.(SAD)