ilustrasi

Kejati Diminta Ambil Alih Tangani Korupsi Bansos SBB

135

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) dinilai lambat dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten SBB.

Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Praktisi hukum di Maluku, Dr. Sostones Y Sisinaru, mengatakan, seharusnya penanganan kasus dana Bansos SBB sudah selesai, karena sudah lama dimulai penyelidikan, penyidikan, bahkan sudah sekitar ratusan orang diperiksa.

"Sebagai anak asli daerah, kita harap supaya Kejati Maluku ambil alih penanganan kasus ini, karena sudah lama diusut Kejari SBB, namun tidak ada perkembangan," ungkap Sisinaru, kepada BeritaKota Ambon, Senin (14/4).

Beberapa waktu lalu, ungkapnya, Kejari SBB menyampaikan kepada publik kalau tidak lama lagi kasus ini dituntaskan. Namun hingga kini belum ada kejelasan apapun. Padahal audit kerugian keuangan negara di perkara ini dilakukan auditor Kejati Maluku.

"Lalu kalau auditornya saja dari Kejati, kok kenapa progresnya lama sekali. Sebagai praktisi hukum, kita minta Kejati Maluku ambil alih saja. Bukan tidak percaya dengan Kejari SBB, tapi ini untuk mempercepat penanganan kasus," imbuhnya.

Sisinaru mengaku, institusi kejaksaan di Maluku harus profesional dalam menangani penyelidikan kasus korupsi. Jika ini tidak diperhatikan, maka korupsi di Maluku ini akan semakin merajalela.

"Pada prinsipnya, kita minta agar dugaan korupsi Bansos SBB ini segera dituntaskan dan baiknya diambil alih ke Kejati Maluku saja, karena terkesan Kejari SBB lambat tangani kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Seram Bagian Barat, Asmin Hamjah, mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos SBB tidak lama lagi akan dituntaskan. Penetapan tersangka juga akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kata dia, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 301 orang, tim mulai menemukan alat bukti yang jelas terkait perkara ini.

"Jadi belum kita tetapkan tersangka itu karena masih menunggu hasil audit dari auditor internal Kejati Maluku," ujar Asmin, Selasa (8/4).

informasinya, kata Asmin, hasil audit sudah selesai, tapi tim auditor masih menunggu tandatangan adminisrasi dari pimpinan.

"Jadi tunggu saja, tetap dalam waktu dekat kita sampaikan ke publik," jelasnya.

Ditanya berapa tersangka sesuai bukti yang dikantongi penyidik, jaksa senior ini belum mau berkomentar. "Kalau itu nanti lah, kalau sudah ada hasil audit resmi, langsung kita sampaikan," pungkas Asmin.

Sebelumnya diberitakan media ini,penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020 senilai Rp19 miliar, sudah dalam tahap penyidikan. Penyidik Kejaksaan Negeri setempat hanya tinggal menunggu penetapan tersangka. 

“Kasusnya sudah penyidikan. Penyidikan itu sejak Juli 2024 lalu, sebelum saya dilantik jadi Kasi Pidsus,”ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari SBB, Asmin Hamzah kepada wartawan, Selasa, 15 Oktober 2024, lalu.

Setelah naik penyidikan, jelas Asmin, pihaknya akan melanjutkan dengan serangkaian penyidikan berupa memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti laiinya untuk menggetahui siapa pelaku dibalik korupsi anggaran Bansos yang diperuntukan untuk 13.000 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten SBB tersebut. 

“Untuk tersangka belum. Tapi gambaran siapa tersangka, sudah kita diketahui, tinggal menunggu waktu saja,” jelasnya. 

Dana sebesar Rp19 miliar ini diperuntukan bagi Bansos tahun 2020. Dana ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB dan dana sharing Provinsi Maluku. 

“Bantuan Bansos sesuai RAB dibagikan 6 tahap, akan tetapi hanya tahap 6 disalurkan, sementara uang semuanya sudah dicairkan," kata Asmin.(SAD)

'); });