-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih melakukan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana dugaan penggelapan barang bukti uang Rp 400 juta lebih, yang dilakukan terlapor atau oknum jaksa, Jafet Ohello.
Perbuatan Jafet saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira. Ia kala itu tidak memasukan uang pengembalian dari Marten Parinssa, terpidana kasus korupsi proyek Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah. Malah ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengaku, penanganan laporan dugaan penggelapan barang bukti dengan terlapor mantan Kacabjari Banda Neira, Jafet Ohello Toohahelut, sampai saat ini masih diproses oleh aparat Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan di media yang menyebut kalau kasus ini sengaja diabaikan Kejati Maluku, karena terlapor merupakan pihak internal kejaksaan, sementara laporan kasus-kasus korupsi dari masyarakat gencar diusut Kejati Maluku.
Menurut Ardy, apa yang disampaikan terhadap Kajati Maluku itu adalah tidak benar, sebab sampai saat ini proses pemeriksaan kasus dugaan penggelapan barang bukti itu masih berlangsung.
"Proses penanganan perkaranya masih dalam proses dan masih berjalan," ujar Ardy, kepada BeritaKota Ambon, akhir pekan kemarin.
Kata dia, tim penyidik Kejati Maluku terus bekerja untuk mengungkap bukti-bukti untuk menuntaskan kasus ini.
"Tim penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti di perkara ini, jadi baiknya publik ikuti saja rangkaian penanganan yang dilakukan tim penyidik," tutur Ardy, singkat.
Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami kasus dugaan penggelapan barang bukti penyetoran kerugian negara senilai Rp402 juta dalam perkara korupsi proyek Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah.
Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon, kasus ini rupanya belum berakhir. Nama mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabri) Banda Neira, Jafet Ohello Toohahelut, kini ikut disorot.
Jafet diduga menggelapkan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara yang disetorkan oleh terpidana Marten Parinussa. Uang tersebut mencapai Rp402 juta.(SAD)