-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
"Tindak Lanjut Putusan MK, Uang Komite dan Seragam Jadi Sorotan"
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon akan menelaah kembali kebijakan pungutan di madrasah, terutama yang berkaitan dengan uang komite dan biaya seragam.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di tingkat dasar.
Kepala Kemenag Kota Ambon, Fachrurrazy Hasanusi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi ulang kebijakan di madrasah, termasuk pungutan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sering kali mencakup pembelian seragam.
“Tentu langkah yang kami ambil adalah menelaah atau meninjau kembali kebijakan madrasah yang menerapkan pungutan, baik berupa uang komite maupun biaya seragam. Ini harus selaras dengan putusan MK yang menyatakan pendidikan dasar seharusnya gratis dan pungutan tidak boleh bersifat mengikat ataupun ditentukan besarannya,” ujar Fachrurrazy. Senin(7/7).
Ia menambahkan, peninjauan ini akan dilakukan dalam waktu dekat, terutama karena saat ini sebagian besar siswa masih dalam masa liburan. Kemenag berencana segera mengundang para kepala madrasah di Kota Ambon untuk membahas hal tersebut.
“Kita akan ambil langkah secepatnya. Kepala-kepala madrasah akan kami undang untuk duduk bersama membahas dan menyesuaikan kebijakan mereka dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fachrurrazy menyebutkan bahwa jumlah guru honorer di madrasah saat ini sudah menurun drastis setelah banyak yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, beban pembiayaan yang sebelumnya ditopang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer kini bisa dialihkan.
“Alokasi dana BOS kini bisa dioptimalkan karena sebagian besar guru honorer sudah diangkat menjadi PPPK. Jadi tidak ada alasan lagi untuk membebani orang tua siswa melalui pungutan rutin dari komite,” tegasnya.
Ia berharap semua madrasah di bawah naungan Kemenag Kota Ambon dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku, serta mengutamakan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana pendidikan