Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs), Riyadi Kamis

Kepala MTs Ambon Hanya Kelola Rp 120 Juta Anggaran 2023-2024

12

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Kepala Madrasah Tsanawiyah(MTs), Riyadi Kamis, mengungkapkan, hanya mengelola dana sebesar Rp 120 juta lebih di tahun anggaran 2023-2024.

Menurutnya, itu hanya anggaran sisa dari kepala madrasah sebelumnya. Karena dia baru menjabat sebagai Kepala MTs Negeri Ambon pada September 2024.

Hal tersebut diakui Riyadi saat ditemui wartawan, menyikapi dugaan korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) MTs Negeri Ambon Tahun 2020-2024, Kamis (8/5).

Kendati pihak Kejari Negeri Ambon telah merilis dugaan kerugian negara dikasus itu mencapai Rp 614.000.000 dari DPA Rp. 3.306.250.000 tahun 2023-2024. 

Menurutnya, apa yang dilakukan pihak kejaksaan itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab sebagai pihak penegakan hukum, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Sebagai yang dilaporkan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dia dan mantan kepala madrasah sebelumnya harus dapat memberikan penjelasan yang akurat dan transfaran.

"Awal pemeriksaan, saya dengan mantan Kamad (kepala madrasah) sebelumnya dipanggil sama-sama untuk dimintai keterangan, sebelum rekan-rekan lain sebagai pengelola anggaran disetiap kegiatan dan kami berdua sepakat untuk menyampaikan ke kejaksaan, bahwa kami siap untuk koperatif dan harus mendukung proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan sehingga bisa terang menderang persoalanya dan tidak ada yang dirugikan. Bahkan saya yakin sungguh dari pihak penyidik bisa bekerja secara profesional yang bisa membedah semua persoalan secara terperinci sehingga hasilnya yang dihasilkan seobjektif mungkin dari hasil pemeriksaannya," ujarnya.

Ia mengakui, meskipun tidak diingat berapa besar anggaran tersisa, namun sejak memimpin ditahun anggaran 2023-2024, baru melakukan permintaan anggaran dua kali dan memang hanya tinggal dua saja.

Namun seinggatnya, hanya tersimpan kurang lebih sebesar Rp 120 juta lebih yang diperuntukan untuk kebutuhan madrasah, termasuk gaji guru honorer yang diproses langsung ke rekening masing-masing guru.

"Setelah masa peralihan hanya tinggal dua kali permintaan anggaran, dan nilainya kalau tidak salah kurang lebih sebesar Rp 120 juta, untuk keperluan operasional madrasah dan gaji guru honor,"akuinya.

Ditanya soal adanya temuan dugaan kerugian negara sebesar Rp 614.000.000 dari DPA, seperti yang dirilis pihak Kejaksaan, dirinya juga sama sekali tidak mengetahuinya. Tapi semuanya diserahkan kepihak Kejaksaan.

"Iya kalau soal adanya dugaan kerugian negara, itu juga saya tidak tahu, semua kita serahkan ke Kejaksaan saja. Saya tidak mau berspikulasi, karena itu semuanya yang lebih tahu penyidik Kejasaan saja," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam sistem pengelolaan dana BOS di madrasah dan sekolah umum agak sedikit berbeda, sebab kalau di madrasah negeri sistim pengelolaanya itu tersistim, yang mana anggarannya sudah masuk langsung dalam DIPA madrasah dan pengambilannya juga diambil lewat sistem.

"Kalau di dinas, itu berbeda yang proses pencairanya dua kali dalam setahun. Kalau di kita kan tidak, langsung masuk dalam DIPA, sehingga setiap kebutuhan baru diminta," jelasnya.(RHM)

'); });