-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Desas desus penyalahgunaan anggaran negara yang diduga dilakukan Makdalena Ilely, selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Kabalsiang Benjuring, Kecamatan Aru Utara Timur Batuley, Kabupaten Kepulauan Aru, terendus di publik.
Sejumlah bukti keterlibatan dia dalam pengelolaan anggaran yang diperuntuhkan untuk pembayaran jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bagi tenaga ASN dan honorer di Puskesmas Kabalsiang Benjuring, akan dibawa ke aparat Kepolisian Polres Kepulauan Aru.
"Jadi terhadap masalah ini saya sudah melapor di Polres Aru, awalnya saya ke sana buat pengaduan lalu penyidik arahkan untuk mediasi, namun saya tetap ingin proses hukum jalan. Dan dari polisi minta supaya saya balik lalu buat kronologis untuk dibuatkan LP (Laporan Polisi), makanya saya masih buatkan, dan rencananya dalam waktu dekat ini saya kembali ke Polres untuk buat LP," ungkap dr. Milka, salah satu tenaga dokter, yang masih honorer di puskesmas Kabalsiang Benjuring, kepada wartawan di Ambon, Selasa,(15/4).
Menurutnya, ia adalah salah satu korban tindakan pemecatan tanpa melalui prosedur yang dilakukan Kepala Puskesmas, Kabalsiang Benjuring, Makdalena Ilely.
Alasan pemecatan terhadap dirinya tidak lain, hanya karena ia mempertanyakan hak-haknya terkait dana JKN, yang diterima di rekening pribadi tidak sesuai dengan di lapangan.
"Pada intinya waktu saya dipecat bulan Agustus 2024 itu karena persoalan pengelolaan dana untuk JKN ini, karena saya menerima uang tidak sesuai kinerja dilapangan, jadi patut saya tanyakan, eh ternyata saya diberhentikan," keluh dia.
Menurutnya, pengelolaan dana JKN bagi tenaga kesehatan itu diduga bermasalah semenjak ia diberhentikan selaku penanggungjawab membuat Laporan Bulanan (LB) dari 1-5.
"Jadi pada saat Januari 2024, saya pertanyakan untuk anggaran JKN bulan Oktober, November dan Desember 2023, karena waktu itu saya terima hak-hak sudah tidak sesuai. Dan waktu saya bersama teman-teman tanyakan rincian ke bendahara, jawab bendahara kalau Kepala Puskesmas tidak lagi mengijinkam untuk perlihatkan rincian ke pegawai, nah dari sini sampai pada bulan Agustus 2024, saya dipecat," keluhnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pengelolaan anggaran JKN Puskesmas ini diduga dalam laporan kinerja setiap bulan sudah dimanipulasi untuk kepentingan pencairan. Karena untuk pencairan anggaran tersebut harus dimasukan laporan kinerja dalam laporan bulanan 1 sampai 5 serta absensi pegawai.
"Tapi yang terjadi waktu itu Kepala Puskesmas kerap ke Kota atau tidak berada di tempat kerja, juga pegawai ASN, banyak tidak hadir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi absensi dan laporan bulanan ini di isi sesuaikan dan hadir semua sama seperti tidak ada permasalahan. Jadi waktu Selaian bulan Oktober, November, Desember 2023, pernah juga saya tanyakan bulan Januari, Februari, Maret 2023, di bulan Mei 2023. Tapi sama saja, dan ini berlanjut sampai pada Agustus 2024, saya diberhentikan," ujarnya.
Semenjak diberhentikan, lanjut Milka, ia tidak lagi mau buat kegaduhan terhadap persoalan ini tetapi seakan-akan dia dibuat fitnah oleh oknum-oknum tertentu, seakan-akan dia sudah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Karena saya seakan-akan dibuat fitnah sehingga saya memilih saya untuk lapor ke Polres, biar siapa yang bersalah akan berurusan dengan hukum," pungkasnya.(SAD)