Praktisi Hukum Maluku, Yustin Tuny

Laporan Terhadap Jaksa Jafet Ohello Jalan Ditempat

117

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Praktisi hukum Maluku, Yustin Tuny, kecewa dengan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dalam penegakan hukum.

Memang, ungkapnya, pengungkapan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Maluku terus dilakukan. Namun bagi Tuny, hal tersebut terkesan tebang pilih.

Kekecewaan Tuny tersebut lantaran laporan dugaan penggelapan barang bukti uang milik terpidana Marten Parinussa, yang diduga dilakukan mantan Kacabjari Banda Neira, Jafet Ohello Toohahelut, belum lagi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.  

Padahal, katanya, bukti keterlibatan Jafet diduga menggelapkan dana milik terpidana yang merukan kliennya, benar adanya. Semua bukti sudah disodorkan.

"Kami heran lagi dengan Kajati Maluku. Ini kan alat bukti sudah jelas ada, dan sudah disodorkan ke jaksa, tapi penetapan jaksa Jafet ini belum lagi dilakukan. Yang kami sesalkan adalah  apakah ini sesama jaksa, sehingga terkesan Kajati lindungi?" ujar Tuny, Kamis (24/4).

Kliennya Marten Parinussa merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah. 

Selain melibatkan Parinussa, kasus itu juga menyeret tiga terpidana lain, yakni, Syane Nanlohy, Petrus Marina, Welmon Rikumahua, serta Sutoyo yang ditahan pada 2 Maret 2025 dan masih menanti proses persidangan.

"Perlu kami sampaikan lagi, klien kami Marten Parinussa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 402 juta dalam perkara ini, sesuai putusan pengadilan. Tapi uang itu tidak disetor ke negara, malah digunakan secara pribadi oleh Jafet. Jelas-jelas perbuatan yang dia lakukan ada pidana, tapi anehnya Kajati belum juga  menetapkan Jafet sebagai tersangka. Kita sebagai kuasa hukum merasa bingung dengan kinerja Kajati Maluku saat ini. Coba jangan berani hanya kasus di luar, lalu internal sendiri yang buat masalah, tidak berani usut," imbuhnya. 

Menurutnya, penanganan kasus ini sudah terbilang lama. Bayangkan surat perintah penyidikan Sprin-05/Q/I/Fd.2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024.

"Kajati dan jajaran diduga masuk angin terhadap kasus ini. Kita harap jangan ada tebang pilih dalam laksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan harusnya tidak pandang bulu. Siapa yang bersalah, baiknya diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Yustin.

Terpisah, Sekretaris Pemuda LIRA Maluku, Muhamad Gurium, menambahkan, jika  jaksa Jafet  sudah terima uang, tapi tidak di setor ke kas negara, maka itu namanya penggelapan barang bukti.

"Oleh sebab itu, mestinya yang bersangkautan sudah harus ditetapkan sebagai tersangka. Kejati tak perlu tutup tutupi, harus terbuka ke publik. Kalau misalnya tidak terbuka, maka publik bisa menilai ada tebang pilih dan tidak profesional, ataukah mungkin karena mantan anak buah. Jadi saya kira jaksa tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Gurium.(SAD)

'); });