Proses pelimpahan berkas perkara tiga tersangka oleh tim JPU Cabang Kejari Ambon di Saparua, Senin, (1/12)

Mantan Pj Negeri ,Sekretaris dan Bendahara Tiouw Selangkah Lagi Naik Sidang

51

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Tinggal selangkah atau satu tahap lagi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon akan mengadili Mantan Pj Negeri Tiouw, Mantan Sekretaris dan mantan Bendahara, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Tiouw.

Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melimpahkan Berkas DD dan ADD Negeri Tiouw Tahun anggaran 2020 sampai 2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon,Senin (1/12).

Berkas pekara yang dilimpahkan oleh JPU adalah tiga orang tersangka AP mantan Pj Negeri Tiouw, GHH selaku mantan Sekretaris Negeri Tiouw dan GK selaku mantan Bendahara Negeri Tiouw.

Data yang di himpun BeritaKota Ambon, pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh JPU tersebut adalah rangkaian proses hukum setelah dilakukan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) oleh Penyidik ke JPU pada tanggal 21 Oktober lalu.

Diketahui terdapat 6 (enam) tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan  DD dan ADD Negeri Tiouw, yaitu AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha) dan diduga telah telah menyalahgunakan kewenangannya  dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Tiouw yang mengakibatkan kerugian negara  sebesar Rp 1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)

"Bahwa selanjutnya berkas perkara ketiga orang tersangka lain yakni para mantan (Kasi/Kaur) akan dilimpahkan JPU setelah selesai menyusun Dakwaan kepada para tersangka dikarenakan keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut," ujar Kacabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamja.

Kata dia, setelah dilimpahkan ke Pengadilan,  JPU akan menunggu jadwal Sidang yang ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Ambon untuk proses hukum lebih lanjut yakni Persidangan.(SAD)