-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Keterkaitan antara kepemimpinan dan korupsi secara umum sulit rasanya untuk dipertemukan, karena dari keduanya tidak menunjukkan dalam satu masalah yang dapat dipersamakan. Namun apabila dicoba dihubungkan dengan pengertian bahwa kepemimpinan dapat saja melahirkan, atau membiarkan terjadinya tindakan-tindakan korupsi. Kiranya relevan dari kedua istilah ini di posisikan sebagai dua persoalan yang dapat saling mendukung dan bahkan saling memenuhi.
Kepemimpinan yang baik dan berhasil sudah barang tentu akan disebut sebagai penyebab terjadinya akibat-akibat baik dalam berbagai hasil sesuai lingkup kepemimpinan. Namun sebaliknya kepemimpinan yang buruk dan gagal akan disebut sebagai penyebab terjadinya akibat-akibat buruk (jahat) dalam berbagai hal pula yakni korupsi.
Artinya sejumlah teori kepemimpinan yang terdapat pada berbagai literatur,tidak satu pun menunjukkan keterkaitan dengan masalah korupsi, namun jika hubungannya dengan keberhasilan ataukegagalan,kesejahteraan atau kesengsaraan pada masyarakat yang dipimpin, maka hampir semua teori mengarah pada hal tersebut, sehingga menempatkan terdapatnya tindakan korupsi dalam suatu komunitas kepemimpinan adalah bagian dari kegagalan pemimpin karena hakikatnya korupsi dapat merugikan kepentingan orang banyak.
Sebelum mengulas jauh,antara Kepemimpinan dan Korupsi terlebih dahulu.Penulis letakkan teori,sebagai batu uji dalam menganalisa terkait Kepemimpinan dan Korupsi.Adapun teori yang penulis sodorkan dalam tulisan ini.Yakni teori enviromental,teori humanistik,kekuasaan, kewibawaan dan kemampuan.Dari kelima teori ini sebagai sandaran batu uji dalam mengulas judul tulisan diatas.
Pertama teori enviromental bahwa kepemimpinan itu terjadi karena faktor lingkungan sosial yang merupakan tatanan untuk dapat diatasi atau diselesaikan (Zainudin, 2002, 4).Sehingga kemampuan dan ketrampilan memimpin adalah syarat utama untuk dapat memecahkan masalah sosial.Kesimpulan dari teori ini dapat ditegaskanbahwa keberhasilan dalam memberantas korupsi adalah termasuk nilai penentu bagi kesuksesan kepemimpinan secara keseluruhan.
Kedua teori eori Humanistik, teori ini menekankan adanya suatu kelompok masyarakat atau organisasi, jika ada kelompok atau organisasi, maka akan muncul pemimpin dan fungsi kepemimpinan adalah mengatur kebebasan individu untuk dapat merealisasikan motivasi dari rakyat agar dapat bersamasama mencapai tujuan. Organisasi juga berfungsisebagai wadah yang dapat menampung tuntutan kemanusiaan berupa kebutuhan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Peran kepemimpinanlah yang dapat mengarahkan masing-masing individu ataupun masyarakat dengan badan / lembaganya yang mungkin menjadi sumber korupsi (Hediarti, 1994,82) untuk tidak terjangkit penyakit sosial dan sudah sangat membahayakan keselamatan negeri ini.
Selain kedua teori diatas adapun juga teori kekuasaan, kewibawaan dan kemampuan, sebuah teori kepemimpinan yang menyaratkan bahwa ketiganya harus menyatu saling memenuhi dan melengkapi (Kartini Kartono dalam K.Permadi, 1996, 15). Kekuasaan ialah kekuatan, otoritas dan legalitas yang memberi wewenang kepada pemimpin untuk mempengaruhi dan mengerahkan bawahan untuk berbuat sesuatu. Kewibawaan adalah kelebihan, keunggulan, keutamaan sehingga orang mampu mengatur orang lain, sehingga orang tersebut patuh kepada pemimpin dan berusaha melakukan perbuatan perbuatan tertentu. Kemampuan yaitu segala daya, kesanggupan, kekuatan dan kecukupan serta ketrampilan teknis maupun sosial yang dianggap melebihi dari kemampuan anggota biasa.
Dengan demikian kepemimpinan sudah barang tentu memiliki kekuasaan yaitu berupa kekuatan, legalitas dan kewenangan untuk mempengaruhi dan mengerahkan orang-orang yang dipimpin agar tidak membiarkan dan atau melakukan korupsi, akan diabaikan oleh staf atau anak buahnya jika tidak memiliki kewibawaan dan kewibawaan seorang pemimpin menjadi faktor kelebihan, keunggulan dan keutamaannya dalam memimpin, namun dengan kebiasaan dan kewibawaannya juga belum tentu orang-orang dibawah kepemimpinannya akan patuh atau bersih dari korupsi, kecuali sang pemimpin melengkapi dirinya dengan kemampuan, yaitu mampu dengan segala daya dan upaya, kesanggupan, kecakapan,ketrampilan serta komitmennya dalam memberantas korupsi.
Korupsi semakin hari semakin tumbuh subur.Ibarat jamur tumbuh di musim hujan.Artinya korupsi jangan dianggap masalah sepele.Sebab korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, dan membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik, dan menciptakan kemiskinan secara masif.
Untuk menguatkan argumentasi korupsi diatas (baca: baharuddin Lopa) korupsi sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan orang lain.Selain itu (baca:subekti dan citrisoedibio) korupsi adalah perbuatan curang, dan tindak pidana yang merugikan negara.Kesimpulannya bahwa korupsi harus diselesaikan dengan saksama.Karena korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Korupsi merupakan salah satu isu krusial yang harus diselesaikan oleh bangsa Indonesia saat ini.Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan, mulai dari pusat hingga ke daerah, bahkan sampai ke tingkat yang lebih rendah.
Berdasarkan data kasus dugaan korupsi di Maluku,yang sampai saat ini masih berproses di Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kejaksaan Tinggi.Yakni, diantaranya:Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku.menelan dana hibah Kwarda Pramuka Rp2,5 miliar, Kasus Covid Maluku Tenggara,Kasus Intensif Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy,Kasus dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020,Kasus Dugaan Korupsi Ruko Mardika dan Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dan ada banyak lagi kasus korupsi lainnya.
Korupsi telah merugikan perekonomian nasional dan keuangan negara, mempersulit pelayanan publik bagi rakyat, serta pelanggaran terhadap hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, yang berdampak pada kemiskinan, keadilan masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi pemerintah dalam pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum (law enforcement). Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh pemerintahan dari periode ke periode.
Melalui Menteri dalam Negeri bahwa Pelantikan Gubernur,Wakil Gubernur.Bupati,Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota secara serentak dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Selesai pelantikan sudah barang tentu sah secara hukum untuk menjalankan tugas dan amanah sebagai pemimpin didaerah. Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath adalah pemimpin kita masyarakat Maluku. Gubernur Hendrik Lewerissa yang latar belakangnya seorang Advokat tentu mempunyai sejuta pengalaman dalam menyelesaikan berbagai kasus. Olehnya itu, dikesempatan yang baik ini.Ia suda menjadi Gubernur Maluku maka kekuasaan akan melekat pada dirinya dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin yang baik dan Amanah.
Persoalan Maluku hari ini cukup beragam.Namun penulis lebih fokus dengan judul diatas bahwa menanti komitmen Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam pemberantasan korupsi.
Berdasarkan data diatas,sudah tentu membutuhkan komitmen seorang pemimpin daerah yang berani dalam menyelesaikan semua kasus diatas.Apalagi Gubernur Maluku kita ini seorang Pengacara.Tentu dalam kepemimpinannya kedepan ia tidak menginginkan korupsi.Korupsi itu sangat dekat dengan kegagalan, kesengsaraan dan ketidaksejahteraan.Olehnya itu,ia tidak menginginkan semua itu terjadi pada masyarakat Maluku.Khususnya pada masa periodesasinya.
Kondisi hari ini,Maluku dalam tidak baik baik saja.Baik itu kemiskinan maupun ketertinggalan.Dan semua persoalan itu,sangat membutuhkan seorang pemimpin yang betul serius dan penuh komitmen dalam membangun Maluku.
Jika, berdasarkan beberapa teori diatas ada benarnya antara Kepemimpinan dan korupsi itu saling keterkaitan maka sesungguhnya peran Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam pemberantasan korupsi di Maluku sangat diperlukan.
Sebab,korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara tapi membawa dampak sosial terhadap masyarakat seperti kemiskinan.Olehnya itu, berdasarkan data kasus dugaan korupsi diatas juga satu penyebab untuk memiskinkan masyarakat Maluku.
Oleh karena itu,Maluku sampai detik ini,masuk dalam kategori provinsi ke 4 termiskin di Indonesia.Padahal kalau mau dilihat Maluku punya segalanya baik itu sumber daya alam dari laut sampai ke darat.Namun semua kekayaan itu tidak berbanding lurus dengan kondisi Maluku hari ini. Pertanyaannya apakah Maluku ini miskin karena takdir Tuhan atau karena perilaku korupsi ?
Sebelum menjawab pertanyaan diatas (baca Ari Mulianta Ginting) dalam tulisannya yang berjudul “Analisis Pengaruh Korupsi terhadap Kemiskinan di Indonesia.” Tulisan ini mengacu kepada permasalahan pokok mengenai pengaruh korupsi terhadap tingkat kemiskinan di Indonesia.Berdasarkan hasil analisa regresi Vector Autoregresive Regression (VAR) mengenai pengaruh variabel korupsi terhadap tingkat kemiskinan adalah positif dan signifikan. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah harus segera menangani secara serius permasalahan korupsi agar proses pengurangan kemiskinan di Maluku dapat berjalan dengan baik.
Artinya jika Maluku miskin karena takdir Tuhan maka kita semua sebagai masyarakat Maluku dengan lapangan dada menerima takdir tersebut.Jika Maluku miskin karena perilaku korupsi maka poin penting bagi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath adalah tetap komitmen dan berintegritas dalam pemberantasan korupsi.
Selain komitmen dan berintegritas,adapun beberapa poin penting dalam perspektif sosiologis dalam pencegahan tindakan korupsi.Yakni diantaranya: A.Kewajiban (obligation) dan pengharapan (expectation). B. Kapasitas informasi pelayanan publik sebagai basis tindakan dalam proses pencegahan; dan C.Kehadiran norma-norma yang diikuti oleh sanksi efektif.
Artinya dari ketiga poin diatas sebagai pengaturan tentang pencegahan tindakan korupsi memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara, terutama untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.
Selain itu,adapun juga alasan pentingnya pengaturan pencegahan tindakan korupsi, yaitu: (1) untuk memastikan agar anggaran negara dipergunakan untuk mencapai kemakmuran bersama, (2) agar ada norma hukum yang relatif seragam ketika berbagai instansi publik melakukan pelayanan kepada masyarakat, (3) agar instansi publik dapat mengetahui secara akurat proses dan prosedur serta berbagai persyaratan dalam pelayanan publik, (4) agar dapat dicegah tindakan yang bersifat kolutif dan koruptif, dan (5) dapat menjadi panduan bagi para auditor dalam proses memastikan bahwa syarat, proses dan prosedur telah diikuti.
Dalam kaitan itu, salah satu upaya untuk mengurangi penyimpangan adalah dengan membuat sebuah komitmen moral yang umumnya dituangkan dalam pakta integritas, yang merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis untuk tidak melakukan penyimpangan dalam bentuk apapun.
Jika semua itu dilakukan oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath maka yakin sungguh korupsi di Maluku lambat laun akan hilang.Dengan demikian Maluku akan keluar dari lingkaran korupsi.Maka Maluku akan damai dan sejahtera sesuai dengan penghasilan sumber daya alam yang dimiliki.(***)