-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum Natalia Mokat, terdakwa pemilik Narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 0,1266, selama 4 Tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni, 4,6 Tahun.
Vonis tersebut dibacakan Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, akhir pekan kemarin.
Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa diyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan dan meyediakan narkotika sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Mengadili terdakwa Natalia Mokat dengan pidana penjara selam 4 tahun. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua.
Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp800 juta.
"Membayar denda Rp800 juta dan apabila tidak bayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp5000 rupiah," tambah Hakim.
Hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 1 paket plastik klip bening ukuran kecil dililit dengan solasibanwarna hitam berisi serbuk Kistal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution warna silver yang terdapat didalam tas kain warna ungu, dengan total berat 0,1266 (nol koma satu dua enam enam) gram, disihsihkan untuk pengujian laboratorium 0,0262 (nol koma nol dua enam dua) gram yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon, Nomor: LHU.119.K.05.16.25.0010 tanggal 27 Januari 2025.
Kemudian satu buah HandPhone merk Vivo V2030 warna Biru dengan nomor Sim Card 0853 7812 8234. semuanya dirampas dan dimusnakan untuk negara.
Diketahui, terdakwa ditangkap pada Rabu 22 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 Wit, di Parkiran Pelabuhan Slamet Riyadi, Jl. Pantai Mardika, Kelurahan Rijali , Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (SAD)