Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy

Pemasok Oksigen ke PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa

3

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Ambon terus melakukan rangkain penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame, dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan, akhir pekan kemarin, tim penyidik memeriksa saksi HL yang merupakan pemasok peralatan oksigen di PT Dok dan Perkapalan Waiame.

“Jadi waktu akhir pekan kemarin itu, tim lakukan pemeriksaan terhadap satu saksi, yakni, HL dalam kapasitas sebagai 
Direktur PT Candi Suli Mitra Sejati,” terang Ardy, kepada BeritaKota Ambon, Senin (23/6).

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut sangat diperlukan, karena  PT Dok Waiame ada punya hubungan kerja dengan perusahaan tersebut.

Terkait apakah jaksa telah memiliki bukti yang cukup untuk dilakukan ekspos penetapan tersangka, mengingat puluhan saksi telah diperiksa? Ardy, tidak mau berkomentar lebih jauh.

“Kalau soal itu, penyidik yang lebih tahu. Saya hanya melanjutkan informasi dari penyidik Kejari Ambon saja,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah marathon melakukan permintaan klarifikasi sebanyak 15 pihak terkait, tim  pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya menaikan status kasus dugaan korupsi tata Kelola keuangan di PT Dok Wayame Ambon, dari tahap penyelidikan (Dik) ke tahap penyidikan (Sidik).

Hal ini secara resmi disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, dan Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Maluku,usai menggelar ekspos perkara di ruang rapat Kajati Maluku,Senin, (5/5).

Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, mengatakan, tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Ambon sebelumnya telah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

“Kejaksaan Negeri Ambon melalui jajarannya pada Bidang Pidsus, telah melakukan permintaan keterangan pada beberapa jajaran direksi dan staf PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Dan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara), tim jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menemukan adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame tahun angaran 2020 sampai tahun 2024,” ungkap Kajati.

Kajati menyebut, PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp. 177.000.000.000. Namun Direksi BUMD PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenganannya dengan benar, antara lain, melakukan pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020 sampai tahun 2024 tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja Anggran Perusahaan) yang telah ditetapkan dalam RUPS, melakukan belanja fiktif, mark-up harga satuan barang dan volume barang, melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara. 

Transaksi keuangan yang tidak sesuai, lanjut Kajati, yaitu melakukan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa orang Staf. Kemudian uang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ada penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan staf PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

“Tim penyelidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15  orang. Dan hasil dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp3.760.291.500,” pungkas Kajati.(SAD)

'); });