-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, mengintruksikan agar menindak tegas oknum ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di lahan parkir ilegal.
Penegasan walikota tersebut disampaikan kembali oleh Wakil Walikota Ambon, Ely Toisuta, saat memimpin apel pagi Hari Kesadaran Nasional, di Balai Kota Ambon, Senin (17/3).
Pada apel tersebut, Toisuta memerintahkan pimpinan OPD untuk menindak tegas oknum ASN yang kedapatan melakukan pungli di lahan parkir ilegal.
"Tadi diinstrusikan, pungli di tempat parkir sesegera mungkin di cari oknumnya. Kalau pelanggaran berat, dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tegas Toisuta.
Menurutnya, kasus pungli lahan parkir ilegal ini menjadi perhatian Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, karena adanya aduan masyarakat dalam program Wali Kota dan Wawali Jumpa Rakyat (WAJAR), yang berlangsung 14 Maret 2025, pekan kemarin.
Politisi Golkar itu juga mengingatkan Kadis Perhubungan (Kadishub) untuk segera mengevaluasi jajarannya, yang diduga sering melakukan pungli di lapangan. Salah satunya di samping Dian Pertiwi, Tugu Leimena, Poka.
"Untuk Kadishub segera cari tahu yang melakukan pemungutan parkir liar di Seputaran Tugu Leimena, Desa Poka," tegasnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Ambon, Yan Suitela, saat dikonfirmasi mengaku, kawasan Tugu Leimena dan depan MCM adalah 2 titik yang tidak masuk dalam SK Walikota Ambon tentang ruas parkir. Namun masih ditemui adanya parkir liar pada kedua lokasi tersebut.
"Khusus untuk ruas jalan di Tugu Leimena, memang dari sisi keselamatan sangat membahayakan jika ada lahan parkir di situ. Olehnya itu, sejak bulan Januari 2025, petugas telah memberikan sosialisasi," bebernya.
Suitela menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di kawasan yang menjadi lokasi perpakiran liar. Serta menghimbau masyarakat untuk jangan membayar parkir kepada oknum yang tidak memakai tanda pengenal dan atribut petugas parkir resmi. (MCAMBON/UPE)