Pemneg Batu Merah Diduga Lakukan Pungli Lewat Renovasi Lapak Pedagang

260

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID – Pemerintah Negeri (Pemneg) Batu Merah diduga melakukan pungutan liar, dengan merenovasi ratusan lapak pedagang Pasar Mardika. Biaya renovasi yang dipatok dari ratusan pedagang bervariasi, mulai dari Rp 6,5 juta hingga Rp 47,5 juta, sehingga diperkirakan totalnya mencapai Rp 2 miliar lebih.

Proses renovasi lapak yang telah dikerjakan pada bulan Mei dan Agustus 2025 lalu, hanya semi permanen. Dimana hanya menggantikan rangka kayu dan atap seng yang lama dengan yang baru.

Proses renovasi lapak dengan biaya yang tidak masuk akal, ini diduga kuat atas perintah Kepala Pemerintah Negeri Batu Merah, Ali Hatala dan Sekretaris Negeri, Arlis Lisaholet. Bahkan program renovasi ini dilakukan tanpa rapat bersama dengan para saniri negeri.

Salah satu pedagang, yang menolak namanya disebutkan, kepada media ini, Minggu (4/1/2026) mengaku telah diancam beberapa kali oleh oknum petugas lapangan dari Pemneg Batu Merah. Bahwa, jika biaya renovasi tidak dibayarkan, maka pedagang tersebut akan diusir dan digantikan dengan pedagang lain.

Padahal, selama ini para pedagang telah membayar iuran bulanan ke Pemneg Batu Merah yang nilainya ditaksir sesuai luas lapak, yakni Rp 100.000 – Rp 500.000.

Ia juga mengaku, hal ini telah disampaikan ke beberapa anggota saniri, yang juga menolak kebijakan tersebut. Sebab, program renovasi lapak ini pernah dimasukan dalam dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Negeri Batu Merah tahun anggaran 2025.

“Dari penjelasan beberapa anggota saniri negeri, renovasi lapak itu tidak ada di program Pemneg Batu Merah tahun 2025. Ini hanya perintah raja dan sekretaris negeri, karena tidak pernah ada rapat dengan saniri soal renovasi lapak Pasar Batu Merah. Dan kalau memang mau renovasi, harusnya pakai iuran bulanan yang pedagang bayar ke Pemneg Batu Merah setiap bulan. Makanya kita menduga, ini pungli yang sudah dilakukan Pemneg Batu Merah,” sebutnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi dengan saniri negeri, pungutan di Pasar Batu Merah merupakan sumber pendapatan resmi dan sah yang diatur dalam Peraturan Negeri Batu Merah nomor 06 tahun 2022, tentang Pendapatan Asli Negeri yang bersumber dari Pasar dan Pungutan Negeri. Dimana pungutan yang dimaksud itu adalah iuran lapak yang dibayarkan pedagang per bulan ke Pemerintah Negeri Batu Merah.  

Bahwa pedagang pasar yang menempati lapak atau kios itu wajib berikan setoran ke Pemerintah Negeri dengan besaran pungutan bervariasi, sesuai jenis usaha dan luas lapak yang ditempati. Dan anggaran tersebut, bakal dipergunakan oleh Pemneg Batu Merah untuk operasional pasar termasuk renovasi lapak atau kios, sebagai bentuk pelayanan publik bagi pedagang di Pasar Batu Merah.

“Anehnya, biaya renovasi justru dibebankan lagi ke kita para pedagang. Kita sudah minta, kalau bisa kita sendiri yang renovasi masing-masing. Tapi mereka (petugas desa) justru mengancam kalau tidak mau bayar akan diusir dan digantikan pedagang lain. Mau tak mau, kita utang ke bank buat bayar. Paling rendah itu 6,5 juta untuk lapak kecil yang jualan sayur seikat itu. Kalau yang lapak besar itu sampai 47,5 juta rupiah yang dibayar,” bebernya.

Dikatakan, kegiatan renovasi lapak tidak pernah tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Desa/Negeri Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Batumerah Tahun 2025. Sehingga tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut.

Sementara proses renovasi yang dilakukan itu, ada sebanyak 225 lapak yang direnovasi. Sehingga potensi kerugian finansial para pedagang dari dugaan pungli Pemneg Batu Merah, diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.

“Para petugas di lapangan mengaku, semua itu atas perintah Raja Batu Merah dan sekretarisnya. Dan kami sebelumnya tidak tahu kalau mau dilakukan renovasi. Karena yang kita dengar, Pemerintah Negeri mau bangun Pasar Apung, makanya tiang pancang sampai sekarang masih ditaruh di badan jalan Pasar Batu Merah. Yang heran, malah renovasi yang dilakukan dengan membebankan biaya lagi ke pedagang,” sesalnya.

Hal senada juga disampaikan salah satu pedagang lainnya. Menurutnya, renovasi yang dilakukan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya yang dibayarkan para pedagang. Sebab lapak yang direhab, hanya menggantikan beberapa tiang kayu, dinding tripleks serta atap seng.

“Katong (kita) pedagang merasa dipaksa. Karena kalau tidak bayar pasti diusir. Katanya itu sesuai kesepakatan rapat bersama. Padahal sebagian besar pedagang tidak menyetujui. Hanya beberapa yang menyetujui karena takut diusir. Dan kesepakatan ini tidak bisa tidak digunakan untuk menggantikan Peraturan Negeri sebagai dasar hukum pungutan. Jadi alasan renovasi ini dasar hukumnya apa ?,” tanya pedagang.  

Ia juga berharap, agar Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena dan anggota DPRD bisa menyikapi persoalan ini. Sehingga jika terbukti hal tersebut adalah pungli, maka Pemneg Batu Merah harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang para pedagang yang sudah diambil.

“Kami pedagang berharap, pak walikota sikapi masalah ini. Karena sejak awal kita keberatan dan menolak untuk bayar. Tapi kami banyak mendapat ancaman dari pemerintah negeri yang katanya mau menyegel lapak supaya pedagang tidak lagi berjualan. Bahkan setelah puluhan juta yang kita bayar untuk renovasi, kita harus bayar lagi iuran per bulan sampai saat ini,” pungkasnya. (UPE)

1 Menyukai postingan ini