-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi vonis sembilan tahun penjara terhadap Porlina, terdakwa kasus perdagangan anak melalui aplikasi Mi-Chat.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/7).
Vonis majelis hakim tersebut menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy De Lima, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda 10 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Porlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak, sebagai perbuatan yang berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp.10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Hakim Ketua Martha Maitimu
Usai persidangan, terdakwa Porlina menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula saat Porlina diduga menawarkan anak angkatnya untuk melakukan hubungan seksual dengan pria melalui aplikasi MiChat.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali sejak November 2024 hingga 31 Januari 2025, sekitar pukul 02.10 WIT, di sebuah penginapan yang berlokasi di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon.
Anak angkat Polina tersebut diperdagangkan dengan tarif Rp 600 ribu untuk sekali pertemuan.(SAD)