-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi pembangunan bendungan dan jaringan Irigasi Bubi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun anggaran 2017-2020, telah dimulai oleh Bagian Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kuasa hukum pelapor, Muhamad Gurium, mengungkapkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yonattama, dikabarkan telah menandatangani Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus tersebut.
"Jadi pekan kemarin baru saja saya terima SP2HP dari penyidik, dan surat ini langsung ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yonattama," ungkap Muhamad Gurium, kepada BeritaKota Ambon, Minggu (13/4).
Sesuai penjelasan penyidik dalam SP2HP, terangnya, jika tim mulai melakukan klarifikasi serta pengumpulan baham dan keterangan untuk mencari tahu ada tidaknya peristiwa pidana dalam laporan tersebut.
"Jadi karena sudah ada SP2HP, maka kami sangat apresiasi Ditreskrimsus Polda Maluku dan tim-tim penyidik. Bagi kami, semoga penanganan perkara ini berjalan lancar dan adanya kepastian hukum," pungkasnya.
Perlu diketahui, kata Muhamad Gurium, proyek ini dilaporkan bermasalah karena di tahun 2017 Kementerian Pekerjaan Umum RI melalui BWS Maluku menyediakan Proyek Nasional berupa pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi di Kecamatan Bula Barat tahun anggaran 2017–2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000.
Setelah melalui prosedur pelelangan, Proyek Nasional ini kemudian di kerjakan oleh PT. Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor pelaksana yang dimulai sejak tahun 2017.
“Jadi dihitung sejak Tahun 2017 hingga 2020, total anggaran sebesar Rp226.904.174.000,- untuk Pembangunan Proyek Nasional sebagaimana disebutkan telah dicairkan 100 persen. Namun, dari investigasi dengan cara melakukan uji lapangan oleh kami ternyata ditemukan fakta bahwa, Proyek Nasional tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dimana, proyek tersebut tidak selesai alias mangkrak, terbengkalai, tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan tak terurus secara efektif,”ungkap Gurium.
Sekedar tahu saja, proyek bernilai Rp226,9 miliar milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku itu dilaporkan Usman Bugis selaku Ketua Lembaga Nanaku Maluku, dan Fadel Rumakat selaku Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi.
Dalam laporan mereka, PT. Gunakarya Basuki, KSO yang beralamat di Kecamatan Bula Barat, sebagai kontraktor dan Kepala BWS Maluku sebagai terlapor. Ke dua pihak tersebut diduga terlibat dalam praktek dugaan korupsi Proyek Nasional (PN) berupa Bendungan dan Irigasi Bubi di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT tahun anggaran 2017-2020.
“Jadi hari ini, resmi kita masukan laporan terkait dugaan Tipikor Proyek Bendungan dan Irigasi Bubi SBT ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Kontraktor dan kepala BWS Maluku adalah terlapor dalam laporan kami,”ucap Usman Bugis dan Fadel Rumakat, didampingi pengacara Muhamad Gurium.
Dari hasil temuan lapangan lanjut Usman, dilakukan pengkajian berdasarkan hukum, hasilnya patut diduga secara bersama-sama telah melakukan suatu permufakatan jahat dengan mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri dari proyek mangkrak tersebut.
Perbuatan yang dilakukan kontraktor dan BWS Maluku selaku terlapor dalam laporan ini kata Usman, dinilai tidak sesuai dan atau telah melanggar norma dan atau aturan-aturan diantaranya adalah sebagai berikut; UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumberdya Air, termasuk pengelolaan pembangunan irigasi air; UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdya Air - mengatur tentang pengelolaan sumber daya air termasuk pembangunan irigasi air; PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Sumberdya Air- menagtur tentang pengelolaan sumber daya air termasuk pembangunan irigasi air; PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Irigasi, mengatur tentang pengelolaan irigasi termasuk pembanguan irigasi air; PP Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sumberdaya Air, termasuk ketentuan tentan tindak pidana sumber daya air.
"Termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi; PP Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Gurium. (SAD)