-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, Pukat Harimau, masih marak digunakan di wilayah perairan Maluku.
Hal itu dikeluhkan Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia Wilayah VII Maluku. Padahal larangan penggunaan Pukat Harimau secara jelas diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015.
Koordinator Wilayah Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia Wilayah VII, M.A, Ramadan Tuhelelu, mengatakan, walau peraturan sudah dengan tegas melarang penggunaan trawl dan pukat tarik, namun masih ada saja kapal tangkap yang menggunakannya di perairan Maluku.
"Hasil temuan riset kami menunjukkan, aktivitas penggunaan Pukat Harimau masih aktif digunakan dalam proses penangkapan ikan di WPPNRI 715 area Laut Banda dan 718 area Kepulauan Aru," ujar Ramadan, kepada BeritaKota Ambon, Sabtu (19/7).
Menurutnya, penggunaan rantai dan papan pukat trawl dapat merusak atau menghancurkan terumbu karang, yang kemudian akan membuat dasar laut menjadi keruh dan menghilangkan habitat alami ikan maupum penurunan populasi ikan di masa mendatang.
"Apabila aktivitas ini masih berlanjut hingga 2045, dikhawatirkan ikan akan menurun drastis di Provinsi Maluku," kesalnya.
Ramadan mengungkapkan, kapal yang kerap menggunakan Pukat Harimau adalah jenis kapal 30 GT keatas dengan kriteria kapal perusahaan, otomatis perizinan pengoperasian kapal tersebut berada dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sesuai UU No 45 tahun 2009.
"Ini menunjukkan arogansi pemerintah pusat dalam mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memikirkan dampak lingkungan, sehingga ini perlu menjadi perhatian prioritas pemerintah Provinsi Maluku kedepan," pungkasnya.(RIF)