-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID -Pukul korban dengan kayu hingga alami luka berat, terdakwa Arif De Queljoe alias Yacob dituntut 2 Tahun Penjara. Korban bernama Sandy Ahmad Talahatu.
Tuntutan tersebut dicakan langsung oleh Jaksa Peuntut Umum (JPU), Benfrid C.M.Foeh dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paris Edward Nadeak didampingi dua hakim anggotalonnya, di Pengadian Negeri (PN) Ambon, Selasa (4/3).
JPU dalam perkara ini megatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," kata JPU.
Selain itu, JPU juga menetapkan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa, 1 (satu) buah parang bergagang kayu, dengan panjang sekitar 55 CM (lima puluh lima centi meter), dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, terdakwa melancarkan aksinya pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 23.00 Wit, di Negeri Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.(SAD)