RUU Masyarakat Adat, Maluku Bersatu Lindungi Hak Komunitas Lokal

73

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Konsolidasi dan Diskusi Publik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (02/12). Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi adat, akademisi, aktivis, dan perwakilan pemerintah daerah.
 
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman bersama tentang RUU Masyarakat Adat dan mengumpulkan masukan untuk penyempurnaan regulasi terkait. Diskusi ini juga menjadi bagian dari rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), yang memberikan ruang penting bagi penguatan suara perempuan adat dalam advokasi kebijakan nasional.
 
Plh Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mewakili Gubernur Maluku, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat memiliki arti strategis bagi Maluku sebagai daerah yang kaya akan nilai adat dan budaya kepulauan. 

" Pemerintah provinsi mendukung penuh pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai dasar penataan dan penguatan masyarakat adat melalui regulasi yang jelas," ungkapnya 
 
Selain itu lanjutnya, Pemprov Maluku juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat yang akan dibahas pada tahun 2026. Regulasi ini akan fokus pada keberlanjutan lingkungan dan peningkatan manfaat ekonomi bagi komunitas adat.
 
Menurut Selang , Pemprov Maluku menyoroti tiga bidang penting yang perlu mendapat perhatian dalam RUU Masyarakat Adat, yakni. Pengakuan hak asal-usul dan relasi kewenangan negeri adat, penguatan kearifan lokal, dan integrasi masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan.
 
Pada wKtu yang sama, Ika Titahena, Perempuan Adat Seram sekaligus Ketua Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, memaparkan sejumlah ancaman yang saat ini dihadapi masyarakat adat di Maluku, seperti konflik internal, ketimpangan penguasaan sumber daya, dan eksploitasi sumber daya alam. Ia menekankan bahwa perempuan adat adalah kelompok yang paling rentan akibat ketidakadilan sosial dan ekologis.
 
Dikatakannya , diskusi publik ini akan menghasilkan rekomendasi yang akan dibawa ke tingkat nasional, mencakup mekanisme penetapan masyarakat adat, perlindungan wilayah adat, peran pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan adat, serta penguatan lembaga adat sebagai mitra pembangunan.
 
"Dengan adanya RUU Masyarakat Adat, diharapkan hak-hak masyarakat adat di Maluku dapat terlindungi dan diakui secara hukum, sehingga mereka dapat hidup sejahtera dan lestar," tutupnya. (GEM)