-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Berita Kota Ambon 2024
TIAKUR, BERITAKOTAAMBON.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), terancam batal. Sebab, hingga kini tidak ada kepastian kelanjutan tahapan dari panitia pemilihan.
Dugaan pembatalan tahapan Pilkades ini, tak hanya berdampak pada mandeknya tatanan pemerintahan desa. Namun berdampak pada stabilitas keamanan di Desa Patti.
Bagaimana tidak, tahapan Pilkades yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 21 Oktober 2023, mengalami beberapa persoalan dan diperpanjang hingga akhir November. Anehnya, Hngga kemarin belum ada kepastian dari panitia.
Perjalanan ini, dinilai menimbulkan ketegangan antar masyarakat pendukung calon kepala desa (kades). Dimana menimbulkan adanya ketenangan antara masyarakat pendukung calon kepala desa.
Sesekali, masyarakat bahkan sering menghadapi ketegangan pola pikir dalam menghadapi proses Pilkades tersebut. Bahkan beberapa orang, sempat melaporkan kinerja panitia , baik ke pemerintah kabupaten maupun kepolisian. Agar dapat menghindari terjadinya gejolak Kamtibmas akibat penundaan Pilkades.
Menyikapi hal ini, Waka Polres MBD , Djesy Batara, lewat rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (18/11) menilai, beberapa persoalan yang dilaporkan ke pihak kepolisian akan tetap menjadi perhatian untuk bisa ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Ia berharap, perbedaan pendapat maupun dukungan dalam sebuah proses demokrasi, tidak mengkotak-kotakkan masyarakat.
" Jika terjadi sesuatu, selama masih bisa diselesaikan secara baik, mohon diselesaikan di dalam desa. Jika saat ini proses Pilkades tertunda, mungkin karena sebentar lagi kita akan memasuki tahapan pemilu. Sehingga perlu mendapat pengertian oleh seluruh masyarakat, "harapnya.
Waka Polres juga menegaskan, yang lebih mengetahui kenapa dan apa langkah selanjutnya pada proses Pilkades, apakah dilanjutkan tahapannya atau dihentikan sementara waktu, adalah pihak Desa.
"Kami pada dasarnya hanya dapat menghimbau tentang menjaga stabilitas keamanan, dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi akibat proses Pilkades dimaksud,' pungkasnya.
Sementara itu , Ketua BPD Desa Patti, Elisa Kaary menambahkan, berdasarkan laporan panitia Pilkades, tahapan pemilihan tertunda akibat adanya sanggahan yang ditujukan kepada salah satu bakal calon. Sehingga bakal calon tersebut perlu menyelesaikan sanggahan dimaksud, serta berkas tambahan sesuai surat yang dikeluarkan panitia ke Matarumah atau Soa pengusung.
"Hngga saat ini, panitia belum menetapkan kelanjutan tahapan Pilkades di Desa Patti. Selain itu, kita juga telah mendapat surat edaran di Kementrian Dalam Negeri. Tentang penghentian aktifitas pemilihan kepala Desa tertanggal 1 November, maka jika dilihat dari sisa waktu dan kendala yang dihadapi, waktu saat ini tidak cukup untuk menuntaskan tahapan Pilkades," sebutnya.
Sekedar tahu, kemungkinan besar tahapan Pilkades di Desa Patti ditangguhkan atau dibatalkan sementara. Sambil menunggu surat edaran baru kapan diperbolehkan lagi untuk dilakukan proses Pilkades di seluruh Indonesia. (GEM)