Suasana sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ambon, kasus TPPU terdakwa mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa (21/10/2025)

Terbukti Lakukan TPPU, Richard Louhenapessy Divonis Ringan

83

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Hakim Pengadilan Tipikor Ambon resmi menghukum Richard Louhenapessy  dengan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan (1,10) penjara. 

Vonis hakim itu disampaikan dalam ruang sidang, Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (21/10/2025). 

Vonis hakim diketahui jauh dari tuntutan KPK yang menginginkan mantan Walikota Ambon dua priode itu dihukum 2,8 tahun penjara. 

Dalam sidang, tiga majelis hakim yang diketuai, hakim Martha Maitimu menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Richard Louhenapessy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara," sebut Hakim Martha saat membacakan amar putusan dalam sidang tersebut. 

Selain pidana badan, terdakwa Richard juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. 

Dalam vonis tersebut, Hakim tidak membebankan RL membayar uang pengganti, sebab uang pengganti tersebut telah dikembalikan utuh oleh terdakwa. 

Usai membacakan putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum, Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Lendy Sapulette dan Vebrianp Lesnussa, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap pemasehat hukum itu sama denga n  Tim Penuntut Umum KPK.

Sekedar tahu, dalam kasus ini, Richard Louhenapessy didakwa menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8,2 miliar, yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Dari jumlah tersebut, Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI (dakwaan KPK). 

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Wali Kota Ambon tersebut.(SAD)