-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan-Amsah Buton.
Hal itu diketahui setelah majelis hakim MK yang menangani gugatan Besan-Hamsah dalam putusan dismissal, tidak melanjutkan ke persidangan berikutnya.
Dengan tidak diterima atau melanjutkan gugatan Besan-Hamsah, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ikram Umasugi-Sudarmo, yang meraih suara terbanyak, siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025-2030.
"Alhamdulillah, seluruh rangkaian perjuangan dan penantian panjang Pilkada Buru, maka pada hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan PHPU Nomor Perkara 314/PHPU.BUB-XXIII/2025, dengan amar putusan, tidak menerima permohonan pemohon Amus Besan-Hamsa Buton, paslon nomor urut 04," kata calon Wakil Bupati Buru terpilih, Sudarmo, yang dikutip BeritaKota Ambon, dilaman Facebooknya, Senin (5/5).
"Terima kasih atas semua doa-doa dan seluruh ikhtiyar para pimpinan pengurus Parpol, tim pemenangan, tim hukum, relawan, para pendukung, para pemilih, serta masyarakat Kabupaten Buru. Semoga Allah memberi balasan dengan balasan yang lebih baik," tandasnya.
Sekedar diketahui, Besan-Hamsah melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan ke MK terkait perselisihan suara Pilkada Buru 27 November 2024 lalu. MK kemudian memutuskan pemugutan suara ulang di satu TPS di Desa Debowae, Kecamatan Waelata.
Namun, hasil Pemungutan Suara Ulang, 5 April 2025, kembali digugat Besan-Hamsah di MK. Namun MK tidak menerima atau menolak gugatan Besan-Hamsah, karena klaim terjadi pelanggaran dibantah seluruhnya oleh KPU dan Bawaslu Buru. (SAD)