-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Penantian panjang warga Negeri Amahusu untuk memiliki pemimpin defenitif akhirnya terjawab. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena resmi melantik Mezaac Maurits Silooy sebagai Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) masa bakti 2025-2033, di kantor Negrri Amahusu, Selasa (29/7).
“Ini menandai penantian panjang anak – anak adat Negeri Amahusu kurang lebih 10 tahun. Artinya kita bersyukur bersama, karena dalam upaya menjawab masyarakat adat, hari ini (kemarin) raja negeri telah hadir,” terang Wattimena, dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, dalam tanggungjawab menghadirkan KPN defentif, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak menetapkan target, lantaran Pemerintah berproses sesuai aturan yang berlaku.
“Pemkot tidak akan pernah mencampuri urusan adat masing-masig negeri. Yang kami lakukan adalah memfasilitasi, membantu, menyelesaikan perosalan yang terjadi. Dengan cara memastikan seluruh proses yang berlangsung tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, serta menjamin semua proses dilakukan seusuai aturan,” terangnya.
Wattimena, juga meminta masyarakat Amahusu untuk dapat menerima Silooy sebagai KPN, sekaligus Kepala Pemangku Adat. Sebab menurutnya, kehadiran raja tidak hanya sebagai simbol untuk memenuhi ketentuan adat atau Peraturan Daerah (Perda), tetapi harus dapat memelihara nilai – nilai adat yang diwariskan oleh leluhur.
Sementara kepada Badan Saniri Negeri, Wattimena berpesan agar dapat membangun kerjasama yang baik dengan raja/KPN sebagai mitra, dalam melakukan tugas-tugas pengawasan. Agar dapat memastikn seluruh kebijakan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kepada Masyarakat negeri ada tanggunggjawab kita bersama memastikan proses pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, berjalan dengan baik,” tambahnya.
Dia juga berharap, KPN yang batu dilantik dapat melakukan konsolidasi, merangkul semua pihak serta dapat melaksanakan tugas dengan baik dengan menjadikan jabatan ini sebagai amanah untuk melayani.
“Hindari tindakan yang arogan dan mementingkan kepentingan kelompok, ingatlah diatas KPN ada camat, ada wali kota, jadi bekerjalah dengan baik untuk memastikan Amahusu maju,” terangnya.
Wattimena menandaskan, dalam proses ini tentu ada pihak yang belum dapat menerima atau belui puas, olehnya itu dirinya mempersilahkan agar menempuh jalur hukum.
“Saya katakan mari taat aturan, kalau tidak terima, silahkan digugat, tapi jangan bikin kacau negeri sebab sudah terlalu lama negeri Amahusu mengharapkan Raja/KPN defenitif,” pungkasnya. (GEM)