ILUSTRASI

Publik Aru Minta Penegak Hukum Telusuri Hasil Uji LAB Proyek 7 M

253

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Kendati telah terungkap hasil uji Laboratorium (LAB) material batu proyek jumbo Long Segment Jalan Raya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 senilai Rp7 miliar diduga dipalsukan, namun hingga saat ini belum ada respon dari Komisi III DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kepulauan Aru maupun Direktur CV. Varia Karya Teknika selaku kontraktor.

Diamnya para pihak yang notabenenya memiliki peran mengawasi hingga pengerjaan proyek Rp 7 miliar di Kepulauan Aru itu membuat publik di kabupaten itu bertanya-tanya. Apa peran dan fungsi para pihak ini, sehingga diam membisu?
“Ini ada apa ya, kenapa para pihak itu diam? Kalau mereka diam, ya kita duga, jangan-jangan ada pembagian jatah disini,” ucap sumber, Minggu (29/9) 
     
Menurut sumber, mestinya para pihak itu menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen hasil uji LAB material batu pada proyek Rp 7 miliar tersebut, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir di tengah-tengah public.

“Saya heran, kenapa para pihak itu diam? Harusnya tampil dan bicara lantang ke publik kalau hasil uji LAB proyek 7 miliar itu bukan palsu, tetapi benar adanaya, supaya kami masyarakat ini tidak berasumsi miring,” ungkapnya. 

00:01:36
Tutorial Daftar Jadi User beritakotaambon.id

Selain itu, lanjut sumber, Komisi III yang merupakan representase dari masyarakat di daerah ini harusnya lebih tanggap cepat. Ketika ada temuan seperti itu, maka DPRD harus bertindak, dengan menghubungi lembaga-lemabag terkait yang mengeluarkan hasil uji LAB yang di duga palsu itu. Sehingga polemik hasil uji LAB material batu itu jelas. 

“Saya ini heran dengan DPRD, khusunya komisi III. Mereka ini perpanjangan tangan kami rakyat, lantas mereka kenapa lebih diam, kan mereka juga sudah panggil ini kontaktor (SP) lewat RD pekan lalu. Tapi kenapa mereka diam? Harusnya mereka menyurati lembaga yang keluarkan hasil uji LAB material batu itu, bahwa benar palsu atau tidak, supaya jelas,” katanya.    

Harusnya para pihak yang mempunyai peran dalam mengawasi hingga yang mengerjakan proyek Rp 7 miliar tersebut lebih kedepankan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. 

“Bahkan di dalam Undang-Undang itu juga diancam pidana kalau mereka para pihak ini tidak terbuka terhadap publik. Karena haok memperoleh informasi merupakan HAM dan itu melekat bagi kita masyarakat,” jelasnya 

Untuk itu, sumber berharap, para pihak yang mempunyai kewenangan dalam mengawasi hingga mengerjakan proyek Rp 7 miliar itu, agar menyampaikan kepada public di Aru secara terbuka terkait polemic hasil uji LAB material batu dari unit pelasana teknis Dinas PUPR Rovinsi Maluku yang diduga palsu tersebut. Kalau para pihak itu tidak terbuka terkait hasil uji LAB itu, maka pihaknya akan meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak. 

 

“Saya wakili masyarakat Aru berharap para pihak ini jujur dan terbuka kepada kami terkait polemik hasil uji LAB itu, sebab anggaran yang dipakai untuk proyek Long Segment itu adalah uang negara. Bukan uang pribadi. Jadi kalau tidak terbuka juga, maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk turun tangan,” ancamnya.     
 
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Aru, Edwin Nanlohy, ketika di hubungi via WhatsApp, mengarahkan untuk ditanyakan langsung ke PPK. Sedangkan PPK, Jefry Enus, ketika di konfirmasi via WhatsApp, tidak merespon.

Diketahui, CV. Varia Karya Teknika (CV.VKT) yang dinahkodai Salim Pere (SP) selaku Direktur Utama yang sementara mengerjakan proyek Rp 7 miliar tersebut, diduga memalsukan dokumen hasil uji LAB material batu untuk pekerjaan drainase proyek dimaksud. Pasalnya, dokumen hasil uji LAB  yang diserahkan SP kepada Komisi III DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis (12/9) lalu adalah hasil uji LAB mantrial batu paket pekerjaan Preservasi Gereja Imanuel Kantor Kejaksaan, yang jelas tidak ada kaitannya dengan proyek DAK Rp 7 miliar tersebut. (WAL)

1 Menyukai postingan ini
'); });