Lengkapi Berkas Dua Tersangka Kasus KPU SBB
BERITAKOTAAMBON.ID - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran KPUD Seram Bagian Barat (SBB).
Berkas dua tersangka dalam kasus ini, yakni, MDL selaku PPK pada KPUD SBB dan HBR selaku bendahara KPUD SBB.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, 12 saksi yang diperiksa diantaranya 11 staf Kantor KPUD SBB serta seorang mantan komisioner KPUD SBB.
"Pemeriksaan para saksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 16.00 WIT, dengan puluhan pertanyaan," ujarnya, Kamis (12/5).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Ambon itu mengaku, pemeriksaan 12 saksi tersebut terkait tugas pokok masing-masing.
Pemeriksaan 12 saksi itu dilakukan penyidik bersamaan dengan tim auditor dari Provinsi Maluku untuk mengklarifikasi bukti yang ada agar dapat menghitung jumlah kerugian negara secara ril.
"Untuk pemeriksaan ini juga bersamaan dengan klarifikasi tim auditor.Hal ini dilakukan untuk mempercepat perampungan berkas perkara ini," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah melalui rangkaian penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan keuangan dalam rangka pemilihan legislatif dan presiden tahun 2014 pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kedua tersangka itu diduga sebagai otak dibalik penyalahgunaan keuangan negara pada KPUD SBB, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari bukti yang dikantongi tim penyidik pidsus Kejati Maluku, kedua tersangka melakukan bukti pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan anggaran KPU, yang mengakibatkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar lebih.
Selain itu, keduanya juga melakukan mark-up dokumen pertanggungjawaban. Tak hanya itu, keduanya juga melakukan pemotongan anggaran KPUD.
Akibat dari perbuatan tersangka, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, jo pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (SAD)
Dapatkan sekarang
RICHARD LOUHENAPESSY
FEBRY CALVIN TETELEPTA
JEFFRY APOLY RAHAWARIN
MURAD ISMAIL
RAMLY IBRAHIM UMASUGI
ABDULLAH TUASIKAL
SAADIAH ULUPUTTY
HERMAN KOEDOEBOEN