Pekan Depan, Anggota DPRD Maluku Terpilih Dilantik

36

AMBON, BERITAKOTAAMBON.ID - Diagendakan pekan depan tepatnya 17 Sepetember 2024, akan digelar pelantikan 45 anggota DPRD Maluku periode 2024-2029.

Ketua DPRD Malaku, Benhur G. Watubun, mengungkapkan, persiapan pelantikan sudah mencapai 90 persen. DPRD lewat Sekretariat telah mempersiapkan pelaksanaan proses pelantikan, sambil menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, pelantikan akan dilaksanakan sesuai masa akhir jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku 2019-2024 yang akan berakhir pada 16 September 2024. Namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,  maka kemungkinan pelantikan tersebut bergeser pada tanggal 17 September 2024.

Khusus bagi Aleg terpilih yang mengundurkan diri lantaran mendaftarkan diri di Pilkada serentak, ungkapnya, baru beberapa yang telah mengajukan surat pengunduran diri. 

00:01:36
Tutorial Daftar Jadi User beritakotaambon.id

"Memang ada beberapa anggota DPRD terpilih yang mengajukan pengunduran diri, namun kami belum masuk dalam kewenangan DPRD untuk memutuskan proses pergantian, karena proses pergantian calon terpilih masih merupakan kewenangan KPUD,” jelas Watubun, pekan kemarin.

Untuk pengunduran diri dari partai Gerindra sudah selesai, namun untuk partai yang lain belum. Untuk PDI-P, tidak ada calon terpilih yang diganti, karena Samson Atapary tidak lagi mencalonkan diri pada Pileg kemarin.

 

"Sedangkan Tina Welma Tetelepta kebetulan tidak melanjutkan kembali sebagai DPRD, sehingga ditugaskan oleh partai sebagai Calon Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tengah," ujarnya.

Sementara nama-nama anggota DPRD Maluku terpilih yang  mengajukan pengunduran diri, antara lain, Timotius Akerina (Nasdem), Hatta Hehanussa, Asri Arman (Demokrat), Ibrahim Ruhunussa (PAN) dan Ikram Umasugi. Mereka ini sudah mengajukan pengunduran diri melalui Sekretariat DPRD Maluku.

Apalagi untuk perjanjian calon terpilih yang maju sebagai kepala daerah ini merupakan kewenangan KPUD, kecuali sudah dilakukan proses pelantikan pada tanggal 17 dan calon ini belum diproses, maka itu menjadi kewenangan DPRD melakukan proses pergantian antar waktu.

“Khusus untuk Melkianus Sairdekut, Hatta Hehanussa dan Andi Munaswir, mundur dan  partainya (Gerindra-red) sudah mengusulkan proses pergantian, maka disebut pergantian calon terpilih ini merupakan kewenangan KPUD,” pungkasnya.(RHM)

1 Menyukai postingan ini
'); });